BogorOne.co.id | Jakarta – Saan Mustopa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Wakil Ketua DPR itu mengatakan target tersebut sejalan dengan status RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas Prolegnas Prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Saan mengatakan pembahasan RUU masih difokuskan pada sejumlah substansi yang dinilai krusial. Selama proses itu, Komisi III DPR akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil, untuk memberikan masukan.
“Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Salah satu isu yang masih dibahas ialah mekanisme asset recovery serta tata kelola aset hasil perampasan. Menurut Saan, seluruh skema tersebut masih dikaji dalam pembahasan di Komisi III DPR.
Ia mengatakan berbagai usulan, termasuk pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan, belum diputuskan dan akan dipertimbangkan sesuai perkembangan pembahasan.
“Terkait dengan berbagai usulan ya, usulan termasuk lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak itu nanti kita lihat,” kata Saan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post