“Kami mengetahui dari media sosial tentang ucapan dari terlapor yang isinya dianggap telah menghina atau menyatakan berita tidak benar terkait institusi kejaksaan,” kata Sigit, Rabu (21/09/22).
Dia menuturkan, bahwa dalam hal ini informasi tersebut disebarkan dan dapat di akses masyarakat umum, sedangkan informasi tersebut belum tentu benar atau validitas informasi yang disampaikan.
Masih kata Sigit, isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut intitusi kejaksaan dengan perkataan “Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah”.
“Atas dasar itu kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya perkara kita serahkan kepada penyidik di Polresta Bogor Kota untuk segera ditindak lanjuti,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, bahwa kemungkinan bukan hanya pihaknya saja yang melaporkan, tetapi di kejari lain pun melakukan hal yang sama, sebab apa yang dinyatakan terlapor ini seolah menyamaratakan semua jaksa atau menuduh bahwa kejaksaan merupakan sarang mafia dan isinya sampah.

























Discussion about this post