BogorOne.co.id | Kota Bogor – Alvin Lim di laporkan ke Kepolisian oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Pelaporan itu dilakukan setelah video Alvin Lim yang diduga masuk ke dalam tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI viral.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi (LP) nomor STB/B/1063/IX/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, PERSAJA Kejari Kota Bogor telah melaporkan ke pihak kepolisian per 20 September 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bogor sekaligus Ketua Persaja, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Alvin Lim lantaran dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV.
Menurut dia, video tersebut berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.
























Discussion about this post