BogorOne.co.id | Jakarta – Kejadian pencabutan kartu liputan Istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia menuai sorotan tajam dari kalangan pers. Peristiwa itu terjadi usai sang jurnalis melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu, 27 September 2025.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan tersebut. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai pencabutan kartu liputan bukan hanya sekadar prosedur teknis, melainkan dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan, Minggu, 28 September 2025.
Munir juga menyinggung konsekuensi hukum yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. “Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
“Pencabutan kartu liputan dengan dalih pertanyaan di luar agenda Presiden justru menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Peristiwa ini memantik kekhawatiran akan munculnya preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai, jika praktik serupa terus dibiarkan, wartawan akan merasa dibatasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tambah Munir.
Ia juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
PWI menegaskan akan terus mengawal isu ini, karena menyangkut kepentingan seluruh insan pers sekaligus hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, utuh, dan berimbang.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post