BogoroOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4822-Sekret Tahun 2025 tentang Himbauan Kegiatan Pembelajaran. Melalui SE tersebut, seluruh sekolah jenjang PAUD/PKBM, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring pada 1–2 September 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi, menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan mendukung aparat dalam menjaga kondusivitas kota, di tengah meningkatnya dinamika politik dan rencana aksi demonstrasi di wilayah Bogor.
“Kami mengimbau sekolah, guru, dan orang tua untuk memastikan siswa tetap mengikuti pembelajaran dari rumah. Kebijakan ini untuk menjaga keamanan, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memastikan proses belajar tetap berjalan,” ujar Herry, Senin (1/9/2025).
Herry menegaskan, guru dan wali kelas diminta aktif berkoordinasi dengan orang tua dalam memantau keaktifan siswa. Sementara pengawas sekolah wajib melaporkan hasil pemantauan kegiatan PJJ kepada kepala bidang sesuai jenjang pendidikan.
Selain itu, tenaga pendidik dan kependidikan tetap bekerja seperti biasa. Pemkot juga mengimbau agar seluruh pihak, termasuk siswa, tidak mudah terprovokasi isu maupun informasi yang tidak jelas sumbernya.
Lebih lanjut, sekolah diminta mengaktifkan Satgas Pelajar untuk ikut memantau kondisi lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post