BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kewajiban pembayaran royalti musik di tempat usaha kembali menjadi sorotan. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, menyampaikan bahwa aturan mengenai royalti musik sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama, namun masih menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha.
“Aturannya sudah jelas dan berlaku sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” ujar Yuno, Selasa, 5 Agustus 2025.
Yuno menegaskan bahwa pelaku usaha pada prinsipnya harus mengikuti regulasi yang ada, meskipun di lapangan banyak anggota PHRI merasa keberatan dengan besaran tarif royalti yang dinilai membebani di tengah kondisi usaha yang menurun.
“Bukan soal menolak atau menerima. Tapi ini beban tambahan, sementara kondisi usaha sedang melambat dan omzet menurun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini PHRI Kota Bogor belum melakukan pertemuan resmi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau pihak terkait. Rencana pembahasan masih akan dilakukan di tingkat Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI.
“Saat ini kami masih akan merapatkan terlebih dahulu di BPP, sebelum ada komunikasi lanjutan dengan LMKN atau lembaga lain,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan LMKN, tarif royalti musik ditentukan berdasarkan luas ruangan dan jenis penggunaan musik. Misalnya, untuk restoran atau kafe dengan luas di bawah 100 meter persegi, tarif royalti mencapai Rp600.000 per tahun. Sementara untuk hotel, biaya royalti dapat mencapai Rp60.000 per kamar per tahun, tergantung jumlah kamar dan fasilitas hiburan yang tersedia.
Biaya tersebut belum termasuk tarif tambahan jika tempat usaha menggunakan musik dalam bentuk pertunjukan langsung (live performance), karaoke, atau acara komersial lainnya.
Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, semua pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMKN. Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang mengaku belum mendapat sosialisasi atau kesulitan mengakses informasi terkait sistem pembayaran yang legal dan resmi.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post