• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, April 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

PHRI Kota Bogor Soroti Pungutan Royalti Musik di Tempat Usaha

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2025
in BOGOR RAYA
0
royalti musik

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay. Foto : BogorOne.co.id

49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kewajiban pembayaran royalti musik di tempat usaha kembali menjadi sorotan. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, menyampaikan bahwa aturan mengenai royalti musik sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama, namun masih menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha.

“Aturannya sudah jelas dan berlaku sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” ujar Yuno, Selasa, 5 Agustus 2025.

Yuno menegaskan bahwa pelaku usaha pada prinsipnya harus mengikuti regulasi yang ada, meskipun di lapangan banyak anggota PHRI merasa keberatan dengan besaran tarif royalti yang dinilai membebani di tengah kondisi usaha yang menurun.

“Bukan soal menolak atau menerima. Tapi ini beban tambahan, sementara kondisi usaha sedang melambat dan omzet menurun,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026

Ia menambahkan, hingga kini PHRI Kota Bogor belum melakukan pertemuan resmi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau pihak terkait. Rencana pembahasan masih akan dilakukan di tingkat Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI.

“Saat ini kami masih akan merapatkan terlebih dahulu di BPP, sebelum ada komunikasi lanjutan dengan LMKN atau lembaga lain,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan LMKN, tarif royalti musik ditentukan berdasarkan luas ruangan dan jenis penggunaan musik. Misalnya, untuk restoran atau kafe dengan luas di bawah 100 meter persegi, tarif royalti mencapai Rp600.000 per tahun. Sementara untuk hotel, biaya royalti dapat mencapai Rp60.000 per kamar per tahun, tergantung jumlah kamar dan fasilitas hiburan yang tersedia.

Biaya tersebut belum termasuk tarif tambahan jika tempat usaha menggunakan musik dalam bentuk pertunjukan langsung (live performance), karaoke, atau acara komersial lainnya.

Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, semua pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMKN. Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang mengaku belum mendapat sosialisasi atau kesulitan mengakses informasi terkait sistem pembayaran yang legal dan resmi.

Reporter         : Resha Bunai

Editor             : R. Muttaqien

Tags: PHRI Kota BogorPHRI Kota Bogor Soroti Pungutan Royalti Musik di Tempat UsahaYuno Abeta Lahay

Related Posts

Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikuti Pembekalan Kepemimpinan di Lemhannas-Akmil Magelang

16 April 2026
Next Post
Menggugat Kemerdekaan Hakiki di Tengah Cengkeraman Kapitalisme dan Individualisme

Menggugat Kemerdekaan Hakiki di Tengah Cengkeraman Kapitalisme dan Individualisme

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Lanisia

Lansia Ditemukan Meninggal dengan Luka Sayatan di Jonggol, Polisi Selidiki

26 Oktober 2025
Sastra Winara

Sastra Winara Ajak Warga Salat Idulfitri di Stadion Pakansari

13 Maret 2026
Terseret Arus Air, Tiga Wisatawan Ditemukan Tewas, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Terseret Arus Air, Tiga Wisatawan Ditemukan Tewas, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

13 Oktober 2022
Polbangtan Bogor Tampil Kembali Dalam Live Streaming GASPOL Kementan, Bahas Pompanisasi di Cileungsi

Polbangtan Bogor Tampil Kembali Dalam Live Streaming GASPOL Kementan, Bahas Pompanisasi di Cileungsi

15 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In