BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor memasang plang larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh kawasan Lapangan Sempur. Namun ketentuan itu belum efektif. PKL masih terlihat beraktivitas di sejumlah titik.
Para PKL tetap berjualan di depan Taman Ekspresi dan di samping Kopi Nako, tak jauh dari Lapangan Sempur.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan larangan berlaku di seluruh area Sempur. Pemerintah telah menyediakan zona khusus PKL di ujung area dekat lapangan basket.
“Itu zona PKL resmi yang sudah disepakati bersama Wali Kota Bogor,” ujar Rahmat.
Namun lokasi tersebut kerap ditinggalkan. Para pedagang memilih berdagang di pinggir jalan karena lebih dekat dengan arus pengunjung. Untuk memperketat pengawasan, Pemkot Bogor memasang kamera CCTV. Satpol PP, kata Rahmat, tidak segan menindak PKL yang melanggar.
“Nanti ada denda administratif semacam tilang sebesar Rp50 ribu. Kalau masih membandel, gerobaknya kami angkut,” kata dia.
Menurut Rahmat, penertiban dilakukan karena aktivitas PKL sering dikeluhkan warga. Kehadiran pedagang disebutnya membuat kawasan Sempur semrawut dan memicu kemacetan.
“Kami bukan melarang, tapi menata. Retribusinya juga tidak mahal, hanya Rp5 ribu per hari,” ujarnya.
Rahmat berharap para PKL mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post