• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 10, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2026
in NASIONAL
0
Samsat Kota Bogor

Ilustrasi Bayar Pajak Kendaraan. (Foto: Istimewa)

51
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | JAKARTA – Pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama dokumen kendaraan kini mendapatkan kelonggaran. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu melampirkan KTP atas nama pemilik lama.

Namun, relaksasi aturan ini ditegaskan hanya berlaku selama masa transisi satu tahun ke depan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa terobosan ini diambil guna mempermudah administrasi masyarakat yang kendaraannya masih berstatus atas nama orang lain atau belum dilegalisasi kepemilikannya.

“Kami masih memberikan kesempatan selama satu tahun ke depan. Untuk saat ini, masyarakat masih diperbolehkan memproses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus membawa atau melampirkan KTP pemilik asli (pemilik lama),” ujar Komarudin kepada wartawan.

BERITA LAINNYA

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026

Wajib Tanda Tangan Komitmen Balik Nama, Bersiap Diblokir Sistem

Kendati diberikan kelonggaran, pemilik kendaraan tidak bisa serta-merta abai. Komarudin menyebutkan, wajib pajak akan diminta untuk menandatangani formulir surat pernyataan khusus di loket pelayanan. Dalam formulir tersebut, pemilik kendaraan berkomitmen penuh untuk segera mengurus proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum masa pembayaran pajak tahun berikutnya tiba.

Jika komitmen tersebut dilanggar, sistem administrasi terpadu yang telah disiapkan pihak kepolisian akan langsung melakukan pemblokiran otomatis terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan.

“Nanti wajib pajak akan diberikan formulir pernyataan bahwa pada tahun berikutnya mereka sudah wajib melakukan balik nama. Jika instruksi tersebut tidak diindahkan, maka kendaraan tersebut otomatis akan diblokir oleh sistem,” tegasnya.

Evaluasi Sengkarut Surat Konfirmasi ETLE

Lebih lanjut, Komarudin memaparkan bahwa kebijakan taktis ini sengaja diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Hingga saat ini, masih banyak kendaraan yang telah berpindah tangan secara fisik tetapi belum disesuaikan data legalitasnya.

Dampaknya, surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik kerap salah sasaran karena terkirim ke alamat pemilik lama yang tertera di database. Kondisi tersebut membuat angka penyelesaian pelanggaran tersendat, lantaran pengguna kendaraan yang aktual tidak merasa menerima surat teguran hukum tersebut.

“Hasil evaluasi kami di lapangan, banyak sekali berkas pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti dan menggantung karena surat konfirmasinya masih terkirim ke rumah pemilik lama,” urai Komarudin.

Menuju Ekosistem Single Identity

Oleh sebab itu, Ditlantas Polda Metro Jaya kini tengah gencar mendorong penerapan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan berbasis identitas tunggal (single identity) demi penegakan hukum yang jauh lebih presisi dan efektif. Melalui arsitektur sistem ini, setiap kendaraan yang mengaspal di jalan raya dipastikan harus terdaftar valid atas nama individu yang benar-benar menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut sehari-hari.

Komarudin kembali menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bersifat temporer dan mencakup seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, serta sebagian wilayah penyangga di Banten dan Jawa Barat (Depok, Tangerang, Bekasi).

Saat mengurus perpanjangan pajak di Samsat, masyarakat tetap diwajibkan membawa dokumen pendukung tambahan, seperti surat kuasa atau dokumen sah lain yang membuktikan penguasaan fisik kendaraan.

Bersamaan dengan kebijakan ini, masyarakat juga diimbau untuk mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung secara maraton mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Kami sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum pemutihan ini secara optimal, sekaligus segera menyesuaikan validitas data kepemilikan kendaraannya melalui prosedur balik nama resmi,” pungkasnya.

Editor : Muttaqien 

Tags: Balik Nama DokumenPajak KendaraanPolda Metro Jaya

Related Posts

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya
NASIONAL

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata
NASIONAL

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil
NASIONAL

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”
NASIONAL

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026
Eva Stevany Rataba
NASIONAL

Data DTSEN Bermasalah, Nama Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4

8 September 2026
KAI Commuter
NASIONAL

Lima Perjalanan KRL Bogor-Manggarai Dibatalkan Senin Sore

7 September 2026
Next Post
Balutan Batik Rereng Kujang Warnai Penampilan Khidmat Pemimpin Kota Bogor di Momentum HJB

Balutan Batik Rereng Kujang Warnai Penampilan Khidmat Pemimpin Kota Bogor di Momentum HJB

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pasca Kebakaran, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Segera Beri Solusi Pedagang Pasar Ciampea

Pasca Kebakaran, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Segera Beri Solusi Pedagang Pasar Ciampea

31 Juli 2024
Rivaldo Surya Optimis Rebut Kursi Ketua KNPI

Rivaldo Surya Optimis Rebut Kursi Ketua KNPI

6 Mei 2021
Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time, Dedie Rachim Apresiasi Langkah Kejaksaan RI

Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time, Dedie Rachim Apresiasi Langkah Kejaksaan RI

30 Juli 2025
Sukses Kelola Usaha Pertanian, Alumni Polbangtan Kementan Terpilih Jadi Tenant Inkubator Agribisnis

Sukses Kelola Usaha Pertanian, Alumni Polbangtan Kementan Terpilih Jadi Tenant Inkubator Agribisnis

11 Agustus 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In