BogorOne.co.id | Kota Bogor – Merasa lahan miliknya diserobot, ahli waris Encep Setiawan bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan,, Kota Bogor.
Kedatangan mereka bertujuan, untuk mempertanyakan terkait dugaan penyerobotan tanah hak milik Atju alias Acu Bin Marda, yang berlokasi di Kelurahan Kertamaya.
“Hari ini kami mengadakan aksi untuk bertemu dengan manajemen Perumahan Pakuan Hill terkait dengan dugaan penyerobotan tanah kami,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Sutisna, Selasa 16 Januari 2024.
Dia menjelaskan, permasalahan berawal pada 22 Mei 2022, ahli waris sebagai anak dari pemilik lahan dikagetkan adanya kabar lahan milik orang tuanya diambil alih oleh Perumahan Pakuan Hill dalam hal ini adalah PT. Bogor Indah Sentosa.
Pengakuan lahan tersebut tanpa adanya konfirmasi secara resmi terlebih dahulu kepada pemilik tanah yang sah. “Orang tua saya sudah puluhan tahun tidak pernah menjual lahan ini dan sampai beliau meninggal tidak pernah menjualnya,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Sutisna.
Akibat penyerobotan lahan, ahli waris dan penggarap aktivitasnya menjadi terganggu dan merasa dirugikan.
“Ini merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan yang akan dijadikan perumahan,” ucapnya.
Padahal, sebagai anak dari pemilik lahan sebenarnya sudah melayangkan surat pernyataan mediasi kepada direksi Perumahan Pakuan Hill untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.
Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut juga diperoleh berdasarkan kesepakatan jual beli yang dilakukan secara terang, tunai, dan dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.
“Dari pihak Pakuan Hill juga sempat menyebut apabila keberatan dengan sertifikat tanah milik (Pakuan Hill) hendaknya klarifikasi/konfirmasi kepada pihak instansi terkait (Kecamatan dan Kelurahan),” ucapnya.
Atas permasalahan tersebut, Perumahan Pakuan Hill dalam hal ini PT. Bogor Indah Sentosa digugat oleh warga di PTUN Bandung, Jawa Barat, dengan register Perkara Nomor : 71/G/2022/PTUN.BDG atas dugaan penyerobotan lahan milik warga Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Lebih lanjut, kuasa ahli waris menyebut bahwa sengketa lahan yang diperebutkan oleh ahli waris dan Pakuan Hill adalah kesalahan penunjukan objek lahan dan administrasi dari instansi terkait.
“Lahan yang diambil alih oleh Pakuan Hill bukanlah lahan punya Hj. Iwin yang dibeli oleh pihak PT.Bogor Indah Sentosa), melainkan lahan yang di ambil/diakui oleh perumahan,” katanya.
Ahmad Sutisna menegaskan, lahan tersebut milik Atju alias Acu bin Marda yang merupakan lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapa pun termasuk ke Pakuan Hill
“Sementara dari pihak instansi terkait belum bisa menyelesaikan dan mendapatkan soulusi titik temu permasalahan sengketa lahan yang sudah berlarut larut ini,” paparnya.
Sementara itu, ahli waris Encep Setiawan, mengklaim lahan seluas 4.222 meter persegi dengan Nomor 108/1804 (Persil 25 SIII dan Persil 46 D1) di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, yang mana tanah tersebut milik orang tuanya, Atju alias Acu bin Marda.
“Saya dan keluarga besar saya merasa tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah menjual secara tertulis ataupun lisan dan diketahui oleh para saksi yang menggarap lahan milik orang tua saya” tandas Encep.
Manajemen Pakuan Hill Beberkan Fakta Lain Dugaan Penyerobotan Tanah di Kertamaya
Menyikapi persoalan tersebut, Project Manager PT Bogor Indah Gemilang Subanda meminta agar ahli waris yang klaim atas nama Atju alias Acu Bin Marda, untuk menghormati hasil keputusan pengadilan.
Sebab kata dia, berdasarkan gugatan yang diajukan ahli waris saat itu dimenangkan oleh pihak tergugat dalam hal ini PT. Bogor Indah Sentosa.
“Kalau masalah pembebasan (lahan,red) pihak pak Encep ini sudah melaporkan ke PTUN, mereka menggugat BPN dan kita sebagai pihak yang ikut juga, di PN pihak ahli waris menang,” kata Subanda.
PT. Bogor Indah Sentosa melakukan banding atas putusan sebelumnya, dan Majelis Hakim memutuskan yang memenangkan persidangan adalah perusahaan.
“Lalu ahli waris melakukan permohonan peninjauan kembali di MA terhadap putusan PN Tinggi, dan hasil putusanya sudah keluar pada Desember 2023, dan pihak kami yang menang,” paparnya.
Subanda menjelaskan, sebelum proses Kasasi sebelumnya ada proses mediasi yang ditengahi Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak kesepakatan sehingga proses persidangan akhirnya berlanjut.
“Sudah keputusan MA hingga kasasi kita yang menang harusnya dihormati, sampai saat ini lokasi belum pernah kami apa-apakan,” tandasnya. (Rdt)
Discussion about this post