BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsekta Bogor timur Kota Bogor bersama dengan bea cukai berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Dalam perkara tersebut Polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga pembuat sekaligus sebagai pengedar uang palsu.
Petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan lebar uang palsu sejumlah Rp15 Juta, pecahan 100 ribu dan materai palsu yang diproduksinya dan siap diedarkan.
Hal itu diungkapkan Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polsek Bogor Timur Kota Bogor, Selasa (15/11/22).
“Keempat tersangka ini adalah Mamat, Saefullah, Kurniawan dan Susanto. Jadi pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal adanya laporan masyarakat,” kata Wakapolresta.
Dijelaskan Fredy, pengungkapan perkara tersebut, berawal dari adanya laporan ke pihaknya secara tertulis, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dan menerapkan empat tersangka.
“Masyarakat melaporkan secara tertulis tentang adanya dugaan pengedaran uang palsu dengan melampirkan uang
pecahan 100 ribu yang diduga palsu,” jelasnya.
Untuk menangkap para pelaku, lanjut Ferdy, dalam proses penyelidikan anggota dari Polsek Bogor Timur memancing pelaku. Caranya dengan melakukan transaksi dengan para terduga pelaku.
“Jadi, petugas dengan terduga pelaku
melakukan janjian dengan tujuan untuk membeli mata uang rupiah diduga palsu dengan perbandibgan 1:2, seratus ribu mendapat dua lembar uang palsu pecahan 100 ribu,” ujarnya.
Setelah bertemu lalu ditangkap, dan selanjutnya dilakukan penyidikan kepada para pelaku. Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menghuni jeruji besi. (Fry)
























Discussion about this post