BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Berapa waktu yang lalu atau tepatnya pada Sabtu (30/07/22), warga Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di dalam karung di bawah jembatan Arca.
Dari penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor terkait identitas mayat tersebut diketahui bahwa mayat berjenis kelamin Pria tersebut ialah AN (35) yang merupakan warga Kalimantan Barat.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AN yang jasadnya dibuang di wilayah Sukamakmur.
Menurut Kapolres bahwa para pelaku pembunuh tersebut ialah AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25) dan telah ditangkap pada Selasa (08/08/22).
Untuk motif aksi pembunuhan tersebut kata Kapolres, berawal dari korban AN menagih hutang kepada salah satu tersangka yakni AK.
“Jadi tersangka AK Ini meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur,” paparnya, Kamis (11/08/22).
Lebih lanjut, Iman menuturkan, saat korban ini tiba di Bogor diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi
Lalu lanjut Kapolres, saat di perjalanan sebelum sampai di TKP korban AN ini di dipting lehernya oleh tersangka AK,dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket, setelah korban tidak berdaya. Dan tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati.
“Setelah dipastikan mati, jasad korban dibuang di Jembatan Arca Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur oleh para tersangka,” ungkapnya.
Dan untuk menghilangkan jejak, para tersangka membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal.
Masih kata Kapolres, berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam melakukan aksinya di berikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.
“Dalam pengungkapan ini juga berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban,” tutur dia.
“Atas Perbuatan ke empat orang tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ungkapnya. (Yud)
Discussion about this post