BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Jajaran Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Sabtu 5 Juli 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan terduga pelaku berinisial MFQ yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
“Ya, tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor telah mengamankan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres, Selasa 8 Juli 2025.
Kapolres mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat.
“Penangkapan berlangsung tertib dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka” ungkapnya.
Masih kata Kapolres, bahwa proses penyelidikan di lakukan dengan mengedepankan asas perlindungan terhadap hak-hak korban, yang masih di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter. : Yudi Surahman Editor. : Muttaqien

























Discussion about this post