BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus home industri narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla. Dalam kasus tersebit polisi menetapkan tiga tersangka inisial DR, MRD dan RS.
Hal itu diungkapkan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro saat konferensi pers di halaman Pasar Sukasari, Kamis (29/04/21).
“Sasaran peredaran gelap narkotika tembakau sintetis tersebut berkisar kepada masyarakat dengan situs online melalui akun Instragam GGOLDENSTUF milik tersangka RS,” katanya.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti diantaranya 77 paket dengan jumlah berat sekitar 3.225 Gram atau 3,225 Kilogram Brutto dan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,5 gram.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan berawal dengan meringkus tersangka MRD (22) di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur.
Setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan ke rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Tipar Kampung Tipar Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, dikontrakan tersebut yang bersamaan didapati tersangka DR selaku pemesan barang,” jelasnya.
Agus menambahkan, dari tersangka DR, didapat barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat 30 Gram.
Tak cukup sampai disitu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersebut dan di temukan barang bukti yang disimpan didalam lemari berupa alat produksi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan alat produksi diantaranya 1 buah alat pres, 3 buah gelas ukur, 1 buah alat pemanas, 2 botol Ethanol, 2 botol Glycero dan 2 bungkus kertas besar serta 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar.
“Menurut pengakuan tersangka MRD barang-barang tersebut adalah milik kakaknya yang bernama RS,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Fik)






























Discussion about this post