• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Maret 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polisi Bongkar Bisnis Haram Produksi Tembakau Sintetis Gorilla

Redaksi by Redaksi
29 April 2021
in BOGOR RAYA
0
Polisi Bongkar Bisnis Haram Produksi Tembakau Sintetis Gorilla
60
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus home industri narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla. Dalam kasus tersebit polisi menetapkan tiga tersangka inisial DR, MRD dan RS.

Hal itu diungkapkan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro saat konferensi pers di halaman Pasar Sukasari, Kamis (29/04/21).

“Sasaran peredaran gelap narkotika tembakau sintetis tersebut berkisar  kepada masyarakat dengan situs online melalui akun Instragam GGOLDENSTUF milik tersangka RS,” katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti diantaranya 77 paket dengan jumlah berat  sekitar 3.225 Gram atau 3,225 Kilogram Brutto dan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,5 gram.

BERITA LAINNYA

Semarakkan Ramadan, Syarikat Islam Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader

Semarakkan Ramadan, Syarikat Islam Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader

8 Maret 2026
Warga Mulyaharja Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Tarawih

Warga Mulyaharja Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Tarawih

8 Maret 2026
Waspada Cuaca Ekstrem! Rumah Warga di Caringin Bogor Ambruk Diterjang Hujan Deras

Waspada Cuaca Ekstrem! Rumah Warga di Caringin Bogor Ambruk Diterjang Hujan Deras

8 Maret 2026
Dewan Minta Pemkot Bogor Benahi Gedung Uji KIR dan Sarana Prasarana Perhubungan yang Rusak

Dewan Minta Pemkot Bogor Benahi Gedung Uji KIR dan Sarana Prasarana Perhubungan yang Rusak

7 Maret 2026

Sementara Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan berawal dengan meringkus tersangka MRD (22) di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur.

Setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan ke rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Tipar Kampung Tipar Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, dikontrakan tersebut yang bersamaan didapati tersangka DR selaku pemesan barang,” jelasnya.

Agus menambahkan, dari tersangka DR, didapat barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat 30 Gram.

Tak cukup sampai disitu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersebut dan di temukan barang bukti yang disimpan didalam lemari berupa alat produksi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan alat produksi diantaranya 1 buah alat pres, 3 buah gelas ukur, 1 buah alat pemanas, 2 botol Ethanol, 2 botol Glycero dan 2 bungkus kertas besar serta 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar.

“Menurut pengakuan tersangka MRD barang-barang tersebut adalah milik kakaknya yang bernama RS,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bisnis Haram NarkobaNarkotika Tembakau Sintetis GorilaPolresta Bogor Kota

Related Posts

Semarakkan Ramadan, Syarikat Islam Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader
BOGOR RAYA

Semarakkan Ramadan, Syarikat Islam Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader

8 Maret 2026
Warga Mulyaharja Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Tarawih
BOGOR RAYA

Warga Mulyaharja Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Tarawih

8 Maret 2026
Waspada Cuaca Ekstrem! Rumah Warga di Caringin Bogor Ambruk Diterjang Hujan Deras
BOGOR RAYA

Waspada Cuaca Ekstrem! Rumah Warga di Caringin Bogor Ambruk Diterjang Hujan Deras

8 Maret 2026
Dewan Minta Pemkot Bogor Benahi Gedung Uji KIR dan Sarana Prasarana Perhubungan yang Rusak
BOGOR RAYA

Dewan Minta Pemkot Bogor Benahi Gedung Uji KIR dan Sarana Prasarana Perhubungan yang Rusak

7 Maret 2026
Bakal Jadi Tuan Rumah, Begini Persiapan Kontingen Kota Bogor Hadapi Porprov XV Jabar
BOGOR RAYA

Bakal Jadi Tuan Rumah, Begini Persiapan Kontingen Kota Bogor Hadapi Porprov XV Jabar

7 Maret 2026
EIGER Adventure Land Buka Rekrutmen Massal, Lebih dari 600 Warga Megamendung Ikuti Seleksi
BOGOR RAYA

EIGER Adventure Land Buka Rekrutmen Massal, Lebih dari 600 Warga Megamendung Ikuti Seleksi

6 Maret 2026
Next Post
Syarif Hasan Bukber Dengan Warga Cilendek

Syarif Hasan Bukber Dengan Warga Cilendek

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Desa Pasir Eurih Dongkrak Ekonomi Warga, Melalui Sektor Wisata 

Desa Pasir Eurih Dongkrak Ekonomi Warga, Melalui Sektor Wisata 

19 Januari 2022
Komisi I Minta Satpol-PP, Tindak Tegas Kafe Bajawa 

Komisi I Minta Satpol-PP, Tindak Tegas Kafe Bajawa 

16 Desember 2022
tertancap kail pancing

Ngeri! Mata Pengendara Motor di Cibinong Tertancap Kail Pancing, Begini Kondisinya

14 September 2025
Program PAMSIMAS Bantu Warga di Desa Sukaluyu Dapatkan Air Bersih

Program PAMSIMAS Bantu Warga di Desa Sukaluyu Dapatkan Air Bersih

29 Agustus 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In