• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polisi Bongkar Bisnis Haram Produksi Tembakau Sintetis Gorilla

Redaksi by Redaksi
29 April 2021
in BOGOR RAYA
0
Polisi Bongkar Bisnis Haram Produksi Tembakau Sintetis Gorilla
68
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus home industri narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla. Dalam kasus tersebit polisi menetapkan tiga tersangka inisial DR, MRD dan RS.

Hal itu diungkapkan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro saat konferensi pers di halaman Pasar Sukasari, Kamis (29/04/21).

“Sasaran peredaran gelap narkotika tembakau sintetis tersebut berkisar  kepada masyarakat dengan situs online melalui akun Instragam GGOLDENSTUF milik tersangka RS,” katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti diantaranya 77 paket dengan jumlah berat  sekitar 3.225 Gram atau 3,225 Kilogram Brutto dan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,5 gram.

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur

DPRD Kota Bogor Minta Kemampuan Dasar Siswa Dievaluasi Sebelum Tinggal Kelas

14 Oktober 2026
Apjatel

Delapan Ruas Jalan di Bogor Masuk Target Penurunan Kabel Udara

14 Oktober 2026
kemandirian desa

Sekda Bogor Sebut Kemajuan Kabupaten Bergantung pada Kemandirian Desa

14 Oktober 2026
Normalisasi sungai

Normalisasi Sungai Ciseeng Menanti Dukungan Anggaran 2027

14 Oktober 2026

Sementara Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan berawal dengan meringkus tersangka MRD (22) di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur.

Setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan ke rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Tipar Kampung Tipar Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, dikontrakan tersebut yang bersamaan didapati tersangka DR selaku pemesan barang,” jelasnya.

Agus menambahkan, dari tersangka DR, didapat barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat 30 Gram.

Tak cukup sampai disitu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersebut dan di temukan barang bukti yang disimpan didalam lemari berupa alat produksi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan alat produksi diantaranya 1 buah alat pres, 3 buah gelas ukur, 1 buah alat pemanas, 2 botol Ethanol, 2 botol Glycero dan 2 bungkus kertas besar serta 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar.

“Menurut pengakuan tersangka MRD barang-barang tersebut adalah milik kakaknya yang bernama RS,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bisnis Haram NarkobaNarkotika Tembakau Sintetis GorilaPolresta Bogor Kota

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Minta Kemampuan Dasar Siswa Dievaluasi Sebelum Tinggal Kelas

14 Oktober 2026
Apjatel
BOGOR RAYA

Delapan Ruas Jalan di Bogor Masuk Target Penurunan Kabel Udara

14 Oktober 2026
kemandirian desa
BOGOR RAYA

Sekda Bogor Sebut Kemajuan Kabupaten Bergantung pada Kemandirian Desa

14 Oktober 2026
Normalisasi sungai
BOGOR RAYA

Normalisasi Sungai Ciseeng Menanti Dukungan Anggaran 2027

14 Oktober 2026
Ratusan Warga Demo Soal PSEL Galuga Ke PT. WEIMING
BOGOR RAYA

Ratusan Warga Demo Soal PSEL Galuga Ke PT. WEIMING

13 Oktober 2026
Yanto Pradipta
BOGOR RAYA

Minim SDN di Batulayang, Disdik Bogor Minta Desa Siapkan Lahan

13 Oktober 2026
Next Post
Syarif Hasan Bukber Dengan Warga Cilendek

Syarif Hasan Bukber Dengan Warga Cilendek

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Bentrok Warga di Ciomas Berujung Damai

Bentrok Warga di Ciomas Berujung Damai

11 Februari 2022
Prodi TMP Polbangtan Bogor Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT

Prodi TMP Polbangtan Bogor Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT

1 Januari 2026
Segudang Prestasi “Rena Da Frina” Selama Berkarir di Birokrat

Segudang Prestasi “Rena Da Frina” Selama Berkarir di Birokrat

30 September 2024
Popwilda Jawa Barat 2026

55 Atlet Basket Kota Bogor Lolos Seleksi Awal Popwilda Jabar 2026

11 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In