BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kontraktor pelaksana revitalisasi pembangunan Pasar Tanah Baru di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dijatuhi denda lantaran pembangunan belum selesai dan sudah lewat tenggat waktu pekerjaan tepatnya 26 Desember 2021.
Kadisperdagin Kota Bogor Ganjar Gunawan mengaku, per tanggal 26 Desember, pekerjaan pembangunan Pasar Tanah Baru yang menelan anggaran senilai Rp3,4 miliar dari dana APBN itu baru mencapai 95 persen. Sekarang, pihak pelaksana masih melakukan sisa pekerjaannya.
Kendati demikian, berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, kontraktor diberikan waktu selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaannya. Disamping itu, mereka juga dikenakan denda perharinya hingga pekerjaan selesai.
“Selama kerjaan belum beres, maka denda berjalan. Kalau misalnya ternyata dibawah 50 hari sudah beres, misal 1 minggu setelah kontrak abis itu bisa beres, ya dendanya hanya seminggu,” ujarnya, Senin (27/12/21).
Sebelumnya, anggota Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Pepen Firdaus menyangsikan progres pembangunan proyek Pasar Tanah Baru yang disebut telah mencapai 80 persen.
Pasalnya, wakil rakyat dari Partai Gerindra itu menilai progres pembangunan yang menghabiskan anggaran senilai Rp4,3 itu kondisinya masih sama saat Komisi 3 DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke Pasar Tanahbaru pada Kamis (18/11/21) lalu.
“Gak sepakat. 80 persen tuh kalau udah di pasang keramik,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim meminta pihak kontraktor dapat memaksimalkan waktu sisa pengerjaan pembangunan Pasar Tanah Baru hingga Minggu (26/12/21) nanti.
Sebab, dikatakannya, yang namanya keterlambatan pengerjaan pembangunan, tentunya konsekuensi yang akan diterima kontraktor adalah dikenakan sanksi berupa denda hingga pengerjaan selesai.
“Kita pahami namanya pekerjaan fisik itu kan banyak aspek, ada aspek cuaca, faktor-faktor droping anggaran Pusat maupun Provinsi yang terlambat,” katanya.
“Tidak sepenuhnya harus disalahkan, melainkan bagaimana kita memanage diujung pekerjaan ini mereka tetap optimis dan kita juga dorong, Insya Allah lah,” sambungnya.
“Dendanya permil dan ada hitungannya, bukan merugikan tapi mereka harus bertanggungjawab, setelah beres ada masa pemeliharaan baru serah terima pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai,” ujarnya saat ditanya denda yang dimaksud. (Fik)

























Discussion about this post