BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus tiga terduga pelaku pembacokan terhadap AS, siswa SMK Bina Warga hingga tewas di lampu merah Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat 10 Maret 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombe Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ketiga orang yang diamankan adalah MA (17), SA (18) dan SA. Dan mereka miliki peran masing-masing.
Pertama, MA (17) yang merupakan pemilik kendaraan roda dua sekaligus pengendara yang digunakan saat beraksi. “MA juga merupakan pemilik sajam jenis gobang,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa 14 Maret 2023.
Kemudian, SA (18) berperan membuang sajam usai digunakan untuk menghilangkan nyawa korban. Saat itu SA posisinya berada di tengah. “Terakhir, satu orang berinisial S turut diamankan lantaran menyembunyikan pelaku,” jelasnya.
Bismo mengaku, hingga saat ini Polisi masih memburu satu pelaku utama berinisial ASR (17), yang menebas korban hingga tewas. “Iya, masih buron adalah ASR alias T, dia merupakan residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Kronologis peristiwa yang mengakibatkan nyawa seorang pelajar melayang sia-sia itu awalnya, setelah ujian sekolah hendak pulang ke rumah yang satu wilayah, korban berjalan bersama ke empat temannya melintasi lampu merah Simpang Pomad.
“Disaat korban sudah berada di bahu jalan, pelaku yang berjumlah tiga orang mengendarai motor dari arah Cibinong ke Kota Bogor, sempat meneriaki korban, sebelum menebas menggunakan sajam,” sambungnya.
Setelah pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban, pelaku langsung ke sekolahnya. “Mereka sempat ditanya guru, apakah terlibat pembacokan, pelaku tidak mengaku. Kemudian pelaku kabur,” jelasnya.
Para tersangka diamankan di tempat berbeda, yang satu ditangkap di Lebak, Banten. Sedangkan yang satunya ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sementara pelaku utama pembacokan masih dalam pengejaran. “Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Yud)























Discussion about this post