• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polisi Dalami Jaringan Pengedar Obat Keras Usai Penggerebekan di Tenjo

Redaksi by Redaksi
11 April 2026
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
peredaran obat keras

Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, setelah menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi distribusi tramadol dan eximer. Foto : Dok. Polres Bogor.

38
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, setelah menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi distribusi tramadol dan eximer. Dalam operasi pada Kamis malam, 9 April 2026, aparat mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Tenjo Iptu Hendrik Hartono mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Blok Asem, Desa Bojong. “Dua orang berinisial AM (28) dan N (29) kami amankan di lokasi,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Jumat, 10 April 2026.

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 4.000 butir obat keras tanpa izin edar, terdiri atas 2.500 tramadol dan 1.500 eximer. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Menurut Hendrik, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar kalangan muda. Ia menyebut praktik tersebut berpotensi merusak kesehatan dan masa depan pengguna.

BERITA LAINNYA

Ketua BPM FH UI

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
bocimi

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kemenag

16 April 2026

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tenjo dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan jaringan.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Pengedar Obat Keras

Related Posts

Ketua BPM FH UI
PERISTIWA

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
bocimi
BOGOR RAYA

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor
BOGOR RAYA

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kemenag

16 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Polres Bogor Panggil 24 Pejabat Pemkab Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

16 April 2026
air Sungai Cidurian
BOGOR RAYA

Air Sungai Cidurian Menghitam, Warga Jasinga Bogor Keluhkan Bau Tak Sedap

16 April 2026
Next Post
mengamuk

Pria Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Mengamuk di Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

vandalisme

LBH Syarikat Islam Kecam Vandalisme di Balaikota Bogor

22 Agustus 2025
Miras

Denda hingga Rp50 Juta, Satpol PP Kota Bogor Tegas Tindak Penjual Miras Ilegal

8 Oktober 2025
Elektabilitas 5 Paslon Cawalkot Bogor Versi LS Vinus, Dedie – Jenal Masih Juara

Elektabilitas 5 Paslon Cawalkot Bogor Versi LS Vinus, Dedie – Jenal Masih Juara

12 September 2024
Dewan Persoalkan Pembangunan Kafe Esteh di Aset Pemkot

Dewan Persoalkan Pembangunan Kafe Esteh di Aset Pemkot

20 September 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In