BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, setelah menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi distribusi tramadol dan eximer. Dalam operasi pada Kamis malam, 9 April 2026, aparat mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolsek Tenjo Iptu Hendrik Hartono mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Blok Asem, Desa Bojong. “Dua orang berinisial AM (28) dan N (29) kami amankan di lokasi,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Jumat, 10 April 2026.
Dari tangan keduanya, polisi menyita total 4.000 butir obat keras tanpa izin edar, terdiri atas 2.500 tramadol dan 1.500 eximer. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Menurut Hendrik, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar kalangan muda. Ia menyebut praktik tersebut berpotensi merusak kesehatan dan masa depan pengguna.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tenjo dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan jaringan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post