BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota segera gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor periode 2024–2029.
Saat ini, polisi terus konses melakukan penyelidikan intensif yang berdasarkan laporan informasi bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM.
Dikonfirmasi Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sudah hampir selesai.
“Insya Allah, terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor hampir rampung. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara,” ujarnya belum lama ini.
Seperti diketahui, bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bogor Kota terus tancap gas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tipikor berupa gratifikasi kepada komisioner KPU periode 2024-2029.
Dugaan adanya gratifikasi yang melibatkan Ketua KPU Kota Bogor sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Pemerhati hukum dan politik, advokat, hingga organisasi kemahasiswaan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Pihak Polresta Bogor Kota juga diminta berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara objektif, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan kasus korupsi tersebut. (Fry)
























Discussion about this post