• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juni 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polres Bogor Ringkus 21 Bandar Narkoba

Redaksi by Redaksi
3 November 2023
in NASIONAL
0
Polres Bogor Ringkus 21 Bandar Narkoba
133
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Dua Minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor, berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba dan obat keras dengan jumlah 21 tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti, narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 599 gram, jenis ganja 117 gram dan untuk psikotrapika.

Sedangkan barang bukti obat golongan G sebanyak 5.489 butir, yang terdiri dari tramadol, hexymer dan trihexyphenidil.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 800 botol minuman keras golongan A, B dan C. Dimana dijual di toko-toko yang tidak memiliki izin edar.

BERITA LAINNYA

Proyek Bandar Antariksa Bia

Proyek Bandar Antariksa Biak Dipersoalkan, MoU PSN Ditolak Masyarakat Adat

13 Juni 2026
Komisi IX DPR

Komisi IX DPR Minta Audit Menyeluruh SPPG, Soroti Dugaan Jual Beli Titik

13 Juni 2026
Pemkot Bandung Dukung Penuh Pelaksanaan Konprov PWI Jabar Agustus Mendatang

Pemkot Bandung Dukung Penuh Pelaksanaan Konprov PWI Jabar Agustus Mendatang

12 Juni 2026
Dewan Pers

Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026

“Dalam kurun waktu dua minggu kami mengamankan 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika, dari 18 perkara,” jelas AKP Nur Istiono.

Menurut Nur, 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika mayoritas diamankan di Kabupaten Bogor. Satu orang diantaranya diamankan di Kota Tangerang Selatan.

“Melihat jumlah barang bukti yang diamankan, setidaknya kami mengamankan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan jumlah sekitar 6.300 jiwa,” paparnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun dan sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

Tags: Kasus NarkobaPolres Bogor

Related Posts

Proyek Bandar Antariksa Bia
NASIONAL

Proyek Bandar Antariksa Biak Dipersoalkan, MoU PSN Ditolak Masyarakat Adat

13 Juni 2026
Komisi IX DPR
NASIONAL

Komisi IX DPR Minta Audit Menyeluruh SPPG, Soroti Dugaan Jual Beli Titik

13 Juni 2026
Pemkot Bandung Dukung Penuh Pelaksanaan Konprov PWI Jabar Agustus Mendatang
NASIONAL

Pemkot Bandung Dukung Penuh Pelaksanaan Konprov PWI Jabar Agustus Mendatang

12 Juni 2026
Dewan Pers
NASIONAL

Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026
motor listrik
NASIONAL

KSP Pastikan Motor Listrik MBG Tak Terbengkalai di Tengah Sorotan Mark Up

11 Juni 2026
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL

Anggaran Belum Cair, Enam Dapur MBG di Garut Setop Beroperasi

9 Juni 2026
Next Post
PWI Nyatakan Sikap Atas Tewasnya Puluhan Jurnalis di Gaza

PWI Nyatakan Sikap Atas Tewasnya Puluhan Jurnalis di Gaza

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Megawati

Megawati Dijadwalkan Ziarah ke Makam Bung Karno, Pengamanan Diperketat

29 Maret 2026
Pasar Jambu Dua Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

Pasar Jambu Dua Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

6 Maret 2025
Begal Payudara di Bogor Terancam Dibui 9 Tahun

Begal Payudara di Bogor Terancam Dibui 9 Tahun

22 Desember 2021
Optimalisasi Dana Rp 744 M, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Tambahan Kuota Bantuan Pendidikan

Optimalisasi Dana Rp 744 M, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Tambahan Kuota Bantuan Pendidikan

14 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In