BogorOne.co.id | Cibinong – Dua Minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor, berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba dan obat keras dengan jumlah 21 tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti, narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 599 gram, jenis ganja 117 gram dan untuk psikotrapika.
Sedangkan barang bukti obat golongan G sebanyak 5.489 butir, yang terdiri dari tramadol, hexymer dan trihexyphenidil.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 800 botol minuman keras golongan A, B dan C. Dimana dijual di toko-toko yang tidak memiliki izin edar.
“Dalam kurun waktu dua minggu kami mengamankan 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika, dari 18 perkara,” jelas AKP Nur Istiono.
Menurut Nur, 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika mayoritas diamankan di Kabupaten Bogor. Satu orang diantaranya diamankan di Kota Tangerang Selatan.
“Melihat jumlah barang bukti yang diamankan, setidaknya kami mengamankan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan jumlah sekitar 6.300 jiwa,” paparnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun dan sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

























Discussion about this post