BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu. Dalam perkara tersebut delapan orang ditetapkan tersangka dan kini telah meringkuk di ruang tahanan.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, ke delapan tersangka yang berhasil di amankan tersebut MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28).
“Dari delapan orang yang berhasil kita amankan terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama,” kata Kapolres kemarin.
Penangkapan para tersangka di lakukan di beberapa lokasi yang berbeda, ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong.
“Dari ke delapan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong,” tuturnya.
Dalam mengedarkan barang – barang terlarang tersebut, para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembeliannya. Jaringan peredaran Narkotika ini selain di wilayah Bogor juga sampai hingga Wilayah Depok.
“Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tandasnya. (Yud)
Discussion about this post