BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sela operasi Jaran Intan yang di gelar mulai 22 Februari hingga 03 Maret 2023.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, dari 39 orang pelaku yang berhasil di amankan ini berasal dari berbagai daerah.
“Ya, mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi,” kata Kapolres Bogor, Senin 6 Maret 2023.
Menurutnya, modus operadi yang di gunakan para pelaku dengan melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko.
Dari tangan para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 40 Unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.
Dijelaskan Iman, para pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melaukan aksinya,” jelasnya
Pihaknya juga melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang berhasil diungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong.
“Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kami persilahkan untuk datang ke polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendraan (STNK) atau BPKB,” ungkapnya. (Yud)
























Discussion about this post