BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota musnahkan 5.743 botol minuman keras (miras) hasil operasi selama Bulan Ramadhan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kedung Halang, Bogor Utara Rabu, 12 April 2023.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pihaknya melakukan operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023. Dan berhasil menyita ribuan botol miras dari sejumlah tempat di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota.
Dijelaskan Kapolresta, melalui kegiatan Jumat Curhat dan Ngopi Bareng Kapolresta, pihaknya kerap menerima aduan adanya penjualan minuman beralkohol, lalu ditindak lanjuti dengan kegiatan operasi.
“Ini tentunya merupakan masukan dari warga. Dan minol ini dapat memicu terjadinya kejahatan, karena mengonsumsi minol akan hilang kesadaran, seperti tawuran dan membahayakan orang lain,” tuturnya
Pemusnahan minol tersebut, sebagai bukti bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat. Dan para penjual minol disangkakan melanggar UU perdaganagan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014.
Kemudian ada juga Perda dan Perwali Nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di kota Bogor
“Jadi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkapnya. (Fry)
Discussion about this post