BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam satu bulan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 33 tersangka dalam kasus narkotika dan psikotropika.
Ke 33 tersangka itu 16 tersangka kasus narkoba jenis sabu, 4 tersangka jenis ganja, 9 tersangka jenis tembakau sintetis dan 4 tersangka yakni psikoterapi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan dalam pengungkapan kasus jual beli barang haram itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 776,11 gram, tembakau sintetis seberat 235,22 gram dan psikoterapi berupa obat obatan sebanyak 109 butir.
Modus operandi dari transaksi jual beli narkoba itu dengan cara sistem tempel. Dan pembeli memesan melalui media sosial
“Para tersangka ini ditangkap dari titik lokasi berbeda, di Bogor Utara sendiri ada 4 titik, di Bogor Timur ada 4 titik, di Bogor Selatan 4 titik, di Bogor Tengah 5 titik, di Bogor Barat 9 titik dan Tanah Sareal ada 5 titik,” ujarnya.
Bismo menegaskan, pihaknya berkomitmen akan terus memerangi narkoba dengan menggencarkan operasi di wilayah Kota Bogor.
Hal itu, guna meminimalisir kejahatan kejahatan seperti balap liar, tawuran yang salah satu disebabkan oleh psikoterapi dan narkotika.
“Kita akan terus lakukan penindakan operasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan undang undang narkotika nomor 25 tahun 2009 menggunakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
“Untuk para tersangka obat obatan mengandung psikotropika kita jerat dengan undang undang nomor 7 tentang psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Fry)
Discussion about this post