BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan aparat kepolisian. Polsek Caringin mengungkap dugaan penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 616 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, seperti uang tunai, gunting, tas, serta satu kardus air mineral.
Kapolsek Caringin, AKP Jajang mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Kampung Cikereteg.
Berkat informasi dari warga,” kata Jajang kepada wartawan, Selasas, 7 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi.
Namun, pria tersebut melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Ia kabur dengan melintasi jembatan di sekitar lokasi dan meninggalkan seluruh barang bukti. Pelaku kemudian diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Ciawi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran untuk mengungkap identitas pelaku serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post