• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT dan RW

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2025
in NASIONAL
0
Dokumen Kependudukan

Ilustrasi.

62
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk mengurus sejumlah dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Tujuannya adalah untuk mempercepat layanan administrasi, mengurangi beban masyarakat, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat enam jenis dokumen yang dapat diurus langsung ke Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan, yaitu:

BERITA LAINNYA

anggota DPRD Kota Banjar

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
  1. Pindah Domisili
    Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), formulir F-1.03, dan KTP elektronik (KTP-el) asli untuk mengurus surat keterangan pindah WNI.
  2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el
    Berlaku untuk pembuatan pertama kali maupun penggantian karena hilang atau rusak. Syaratnya membawa KK dan memenuhi ketentuan usia atau status pernikahan. Jika KTP hilang, wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
  3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
    Berlaku untuk penerbitan KK baru karena perubahan data, penambahan anggota keluarga, atau kehilangan. Warga cukup membawa KK lama (jika ada), dokumen pendukung perubahan data, dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
    Syaratnya membawa akta kelahiran anak, KTP dan KK orang tua, serta pas foto anak (jika berusia di atas lima tahun).
  5. Penerbitan Akta Kelahiran
    Diperlukan surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau bidan, KK dan KTP orang tua, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  6. Penerbitan Akta Kematian
    Syaratnya membawa surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah, KTP dan KK almarhum, serta surat pengantar dari kepolisian jika kematian tidak jelas identitasnya.

Kepala Disdukcapil setempat mengingatkan bahwa surat pengantar dari RT atau RW tetap dibutuhkan bagi warga yang belum pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, seperti penduduk baru yang akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau baru akan dimasukkan ke dalam KK.

“Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, pengurusan dokumen kependudukan kini jauh lebih sederhana dan efisien,” kata pejabat Disdukcapil.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: dokumen kependudukanPermendagriPindah Domisili

Related Posts

anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?
NASIONAL

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga
NASIONAL

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
Gerindra
NASIONAL

Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam dalam Kasus Asabri

17 Juli 2026
kekeringan
NASIONAL

Kekeringan Meteorologis Meluas, BMKG Minta Warga Hemat Air

13 Juli 2026
Next Post
Piala AFF U-23 2025

Raven Cetak 6 Gol, Timnas U-23 Indonesia Menang 8-0 atas Brunei di Piala AFF U-23 2025

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Zoom Group Tunaikan Zakat Perusahaan Rp200 Juta ke Baznas Kota Bogor

Zoom Group Tunaikan Zakat Perusahaan Rp200 Juta ke Baznas Kota Bogor

3 Februari 2024
pengurugan tanah

Produktivitas Pertanian di Jasinga Terganggu Pengurugan Tanah,  DLH Hentikan Aktivitas

21 Agustus 2025
HPN 2025, Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Peran Pers

HPN 2025, Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Peran Pers

10 Februari 2025
Limbah

Limbah Diduga Cemari Sungai, DLH Periksa Pabrik di Citeureup

21 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In