• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT dan RW

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2025
in NASIONAL
0
Dokumen Kependudukan

Ilustrasi.

49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk mengurus sejumlah dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Tujuannya adalah untuk mempercepat layanan administrasi, mengurangi beban masyarakat, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat enam jenis dokumen yang dapat diurus langsung ke Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan, yaitu:

BERITA LAINNYA

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
  1. Pindah Domisili
    Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), formulir F-1.03, dan KTP elektronik (KTP-el) asli untuk mengurus surat keterangan pindah WNI.
  2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el
    Berlaku untuk pembuatan pertama kali maupun penggantian karena hilang atau rusak. Syaratnya membawa KK dan memenuhi ketentuan usia atau status pernikahan. Jika KTP hilang, wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
  3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
    Berlaku untuk penerbitan KK baru karena perubahan data, penambahan anggota keluarga, atau kehilangan. Warga cukup membawa KK lama (jika ada), dokumen pendukung perubahan data, dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
    Syaratnya membawa akta kelahiran anak, KTP dan KK orang tua, serta pas foto anak (jika berusia di atas lima tahun).
  5. Penerbitan Akta Kelahiran
    Diperlukan surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau bidan, KK dan KTP orang tua, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  6. Penerbitan Akta Kematian
    Syaratnya membawa surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah, KTP dan KK almarhum, serta surat pengantar dari kepolisian jika kematian tidak jelas identitasnya.

Kepala Disdukcapil setempat mengingatkan bahwa surat pengantar dari RT atau RW tetap dibutuhkan bagi warga yang belum pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, seperti penduduk baru yang akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau baru akan dimasukkan ke dalam KK.

“Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, pengurusan dokumen kependudukan kini jauh lebih sederhana dan efisien,” kata pejabat Disdukcapil.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: dokumen kependudukanPermendagriPindah Domisili

Related Posts

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI
NASIONAL

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Next Post
Piala AFF U-23 2025

Raven Cetak 6 Gol, Timnas U-23 Indonesia Menang 8-0 atas Brunei di Piala AFF U-23 2025

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Koalisi Golkar – Demokrat Untuk Pilkada 2024 Berpeluang Besar, Ini Alasannya!

Koalisi Golkar – Demokrat Untuk Pilkada 2024 Berpeluang Besar, Ini Alasannya!

29 April 2024
Menko Marves Luhut Pastikan Food Estate Sumba Tengah Berhasil dari AWR

Menko Marves Luhut Pastikan Food Estate Sumba Tengah Berhasil dari AWR

22 Maret 2022
dua pengendara motor

Pemuda Pemukul Dua Pengendara Motor di Cibinong Ditangkap Polisi

17 September 2025
Dairi

Jejak Budaya dan Alam Dairi yang Tak Terlupakan

27 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In