• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT dan RW

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2025
in NASIONAL
0
Dokumen Kependudukan

Ilustrasi.

69
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk mengurus sejumlah dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Tujuannya adalah untuk mempercepat layanan administrasi, mengurangi beban masyarakat, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat enam jenis dokumen yang dapat diurus langsung ke Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan, yaitu:

BERITA LAINNYA

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

4 September 2026
pembunuhan

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri dengan Tongkat Kayu

4 September 2026
karhutla

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
  1. Pindah Domisili
    Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), formulir F-1.03, dan KTP elektronik (KTP-el) asli untuk mengurus surat keterangan pindah WNI.
  2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el
    Berlaku untuk pembuatan pertama kali maupun penggantian karena hilang atau rusak. Syaratnya membawa KK dan memenuhi ketentuan usia atau status pernikahan. Jika KTP hilang, wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
  3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
    Berlaku untuk penerbitan KK baru karena perubahan data, penambahan anggota keluarga, atau kehilangan. Warga cukup membawa KK lama (jika ada), dokumen pendukung perubahan data, dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
    Syaratnya membawa akta kelahiran anak, KTP dan KK orang tua, serta pas foto anak (jika berusia di atas lima tahun).
  5. Penerbitan Akta Kelahiran
    Diperlukan surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau bidan, KK dan KTP orang tua, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  6. Penerbitan Akta Kematian
    Syaratnya membawa surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah, KTP dan KK almarhum, serta surat pengantar dari kepolisian jika kematian tidak jelas identitasnya.

Kepala Disdukcapil setempat mengingatkan bahwa surat pengantar dari RT atau RW tetap dibutuhkan bagi warga yang belum pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, seperti penduduk baru yang akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau baru akan dimasukkan ke dalam KK.

“Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, pengurusan dokumen kependudukan kini jauh lebih sederhana dan efisien,” kata pejabat Disdukcapil.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: dokumen kependudukanPermendagriPindah Domisili

Related Posts

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045
NASIONAL

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

4 September 2026
pembunuhan
NASIONAL

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri dengan Tongkat Kayu

4 September 2026
karhutla
NASIONAL

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi
NASIONAL

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
Judi online
NASIONAL

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar
NASIONAL

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Next Post
Piala AFF U-23 2025

Raven Cetak 6 Gol, Timnas U-23 Indonesia Menang 8-0 atas Brunei di Piala AFF U-23 2025

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

21 April 2026
Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Bongkar Hisbisc Fantasy Puncak Bogor

Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Bongkar Hisbisc Fantasy Puncak Bogor

6 Maret 2025
Bela Kemerdekaan Palestina Ratusan Masa Gelar Aksi di Tugu Kujang

Bela Kemerdekaan Palestina Ratusan Masa Gelar Aksi di Tugu Kujang

7 Oktober 2024
Cikidang

Lonjakan Wisatawan Bikin Jalur Cikidang “Overload”

25 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In