BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk mengurus sejumlah dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Tujuannya adalah untuk mempercepat layanan administrasi, mengurangi beban masyarakat, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat enam jenis dokumen yang dapat diurus langsung ke Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan, yaitu:
- Pindah Domisili
Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), formulir F-1.03, dan KTP elektronik (KTP-el) asli untuk mengurus surat keterangan pindah WNI. - Pembuatan dan Penerbitan KTP-el
Berlaku untuk pembuatan pertama kali maupun penggantian karena hilang atau rusak. Syaratnya membawa KK dan memenuhi ketentuan usia atau status pernikahan. Jika KTP hilang, wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian. - Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Berlaku untuk penerbitan KK baru karena perubahan data, penambahan anggota keluarga, atau kehilangan. Warga cukup membawa KK lama (jika ada), dokumen pendukung perubahan data, dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang). - Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Syaratnya membawa akta kelahiran anak, KTP dan KK orang tua, serta pas foto anak (jika berusia di atas lima tahun). - Penerbitan Akta Kelahiran
Diperlukan surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau bidan, KK dan KTP orang tua, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua. - Penerbitan Akta Kematian
Syaratnya membawa surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah, KTP dan KK almarhum, serta surat pengantar dari kepolisian jika kematian tidak jelas identitasnya.
Kepala Disdukcapil setempat mengingatkan bahwa surat pengantar dari RT atau RW tetap dibutuhkan bagi warga yang belum pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, seperti penduduk baru yang akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau baru akan dimasukkan ke dalam KK.
“Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, pengurusan dokumen kependudukan kini jauh lebih sederhana dan efisien,” kata pejabat Disdukcapil.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post