BogorOne.co.id | Jonggol – Seorang anak berusia 3 tahun di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu dan dilaporkan oleh ibu kandung korban Kamis 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol Polres Bogor.
Pihak kepolisan Polsek Jonggol yang menerima laporan aksi penculikan tersebut langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor yang akhirnya berhasil meringkus pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, dan Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar saat konferensi pers menjelaskan bahwa saat pelaku yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban, pelaku diketahui merupakan kekasih ibu korban, Senin 29 Mei 2023.
“Pada saat korban meminta bertanggung jawab atas perbuatannya karena saat ini ibu korban sedang hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut dan akhirnya terlibat cekcok dan pada akhirnya pelaku membawa kabur anak kandung dari ibu korban,” paparnya.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya. (Yud)
Discussion about this post