BogorOne.co.id | Klapanunggal – Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, Selasa (23 Mei 2023)
Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, kemudian Polsek lakukan pengungkapan.
Kaposlek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi mengatakan bahwa dari penyelidikan berhasil diamankan dua pelaku dan barang bukti.
“Dari penyelidikan berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan,” ungkapnya.
Aksi pencurian awalnya di lalukan oleh pelaku P (38) dan seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia, kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisila MNS. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.
“Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(Yud)
Discussion about this post