• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polsek Klapanunggal Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadahan Barang Curian

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2023
in PERISTIWA
0
Polsek Klapanunggal Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadahan Barang Curian.(ilustrasi/BogorOne.co.id)
272
SHARES
316
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Klapanunggal – Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, Selasa (23 Mei 2023)

Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, kemudian Polsek lakukan pengungkapan.

Kaposlek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi mengatakan bahwa dari penyelidikan berhasil diamankan dua pelaku dan barang bukti.

“Dari penyelidikan berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

mencuri seekor entog

Pemuda 18 Tahun Diduga Curi Entog Milik Warga di Gunung Putri

17 Oktober 2026
Serangan tawon

Bocah 6 Tahun Tewas Diserang Tawon di Bojonggede

17 Oktober 2026
pembakaran

Polisi Cek Pembakaran Kemasan Obat di Rumpin, Warga Khawatir Dampak Asap

16 Oktober 2026
KDKMP

Jaro Ade Minta Koperasi Merah Putih Bogor Aktif Serap Produk Lokal

16 Oktober 2026

Aksi pencurian awalnya di lalukan oleh pelaku P (38) dan seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia, kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisila MNS. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.

“Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(Yud)

Tags: BarangCurianKlapanunggalPelakuPenadahanPencurianPolsekRingkus

Related Posts

mencuri seekor entog
BOGOR RAYA

Pemuda 18 Tahun Diduga Curi Entog Milik Warga di Gunung Putri

17 Oktober 2026
Serangan tawon
BOGOR RAYA

Bocah 6 Tahun Tewas Diserang Tawon di Bojonggede

17 Oktober 2026
pembakaran
BOGOR RAYA

Polisi Cek Pembakaran Kemasan Obat di Rumpin, Warga Khawatir Dampak Asap

16 Oktober 2026
KDKMP
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Koperasi Merah Putih Bogor Aktif Serap Produk Lokal

16 Oktober 2026
meninggal
BOGOR RAYA

Bau Tak Sedap Ungkap Kematian Pria di Perumahan Griya Bukit Jaya Bogor

16 Oktober 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

14 Rumah Terdampak Gempa Salak, Jaro Ade Minta Penanganan Segera

16 Oktober 2026
Next Post
Optimis! PKS Kota Bogor yakin Pertahankan Kemenangan di Pemilu 2024

Optimis! PKS Kota Bogor yakin Pertahankan Kemenangan di Pemilu 2024

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

BPBD

BPBD Kabupaten Bogor Siapkan Lima Posko Siaga Bencana Saat Nataru

18 Desember 2025
Resmi Digelar! Turnamen Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Ajang Sinergi Wartawan

Resmi Digelar! Turnamen Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Ajang Sinergi Wartawan

20 Juni 2026
Masjid Nurul Wathon

Asrama Haji 13 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Masjid Nurul Wathon Bogor

26 Oktober 2025
PIRT

7,1 Persen PIRT Kota Bogor Tidak Sesuai Syarat, Dinkes Perketat Pengawasan

28 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In