• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polsek Klapanunggal Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadahan Barang Curian

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2023
in PERISTIWA
0
Polsek Klapanunggal Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadahan Barang Curian.(ilustrasi/BogorOne.co.id)
272
SHARES
310
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Klapanunggal – Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, Selasa (23 Mei 2023)

Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, kemudian Polsek lakukan pengungkapan.

Kaposlek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi mengatakan bahwa dari penyelidikan berhasil diamankan dua pelaku dan barang bukti.

“Dari penyelidikan berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

jual beli jabatan

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026
Mobil Isuzu Pikap

Mobil Isuzu Pikap Ditemukan Tanpa Pengemudi di Rumpin

15 April 2026
obat keras

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Usai Amankan Pemuda di Pasar Aphong

15 April 2026
Truk Peti Kemas

Truk Peti Kemas Lindas Motor di Sungai Kunjang, Dua Perempuan Tewas di Tempat

15 April 2026

Aksi pencurian awalnya di lalukan oleh pelaku P (38) dan seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia, kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisila MNS. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.

“Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(Yud)

Tags: BarangCurianKlapanunggalPelakuPenadahanPencurianPolsekRingkus

Related Posts

jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026
Mobil Isuzu Pikap
BOGOR RAYA

Mobil Isuzu Pikap Ditemukan Tanpa Pengemudi di Rumpin

15 April 2026
obat keras
BOGOR RAYA

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Usai Amankan Pemuda di Pasar Aphong

15 April 2026
Truk Peti Kemas
PERISTIWA

Truk Peti Kemas Lindas Motor di Sungai Kunjang, Dua Perempuan Tewas di Tempat

15 April 2026
Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang di Bogor Selatan
BOGOR RAYA

Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang di Bogor Selatan

14 April 2026
SDN Babakan 01
BOGOR RAYA

Enam Tahun Terbengkalai, Dua Ruang di SDN Babakan 01 Tak Layak Pakai

14 April 2026
Next Post
Optimis! PKS Kota Bogor yakin Pertahankan Kemenangan di Pemilu 2024

Optimis! PKS Kota Bogor yakin Pertahankan Kemenangan di Pemilu 2024

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

PPDB SMP Negeri Dibuka, Jumlah Kuota 5.600 Untuk 20 Sekolah

PPDB SMP Negeri Dibuka, Jumlah Kuota 5.600 Untuk 20 Sekolah

21 Juni 2021
Makam

Pemkab Bogor Ajukan Lahan BUMN untuk Atasi Kekurangan Makam di Selatan

5 Januari 2026
Dukungan Milenial dan Gen Z Untuk Atang Annida Terus Mengalir

Dukungan Milenial dan Gen Z Untuk Atang Annida Terus Mengalir

9 Oktober 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Duta Petani Milenial

Pemkab Bogor Luncurkan Duta Petani Milenial

4 Oktober 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In