BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor mengajukan permohonan pelepasan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengatasi kekurangan tanah makam di wilayah Bogor Selatan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pengajuan tersebut ditujukan kepada PTPN VIII Gunung Mas sebagai upaya menyediakan cadangan lahan pemakaman.
“Saat ini kami sedang meminta PTPN VIII Gunung Mas untuk menyediakan lahan yang dapat dijadikan tanah makam,” kata Eko, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Eko, secara umum ketersediaan tanah makam di Kabupaten Bogor masih tergolong aman. Wilayah Bogor Barat, Bogor Timur, dan Bogor Utara masih memiliki cadangan lahan pemakaman yang mencukupi. Namun, Bogor Selatan hingga kini belum memiliki tanah makam sama sekali.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyiapkan sejumlah alternatif. Selain mengajukan lahan milik BUMN, Pemkab Bogor juga berencana memaksimalkan kewajiban pengembang perumahan dalam penyediaan fasilitas sosial berupa tanah makam.
Eko menyebut, pengembangan kawasan besar di wilayah selatan, seperti Lido dan Sumarecon, menjadi perhatian pemerintah daerah. Kewajiban penyediaan tanah makam dari pengembang akan diarahkan ke wilayah Bogor Selatan.
Selain itu, opsi pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar juga mulai dipertimbangkan. Namun, kewenangan terkait lahan tersebut berada di dinas teknis lain.
“Ke depan, kami akan meminta beberapa pemegang HGU untuk mengalokasikan sebagian lahannya sebagai cadangan tanah makam. Saat ini, baru PTPN VIII Gunung Mas yang sudah kami ajukan secara resmi,” ujar Eko.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post