BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menertibkan reklame ilegal yang berjejer di sepanjang Jalur Puncak. Sejak Senin, 8 Desember 2025, tim gabungan menurunkan 12 unit reklame dari ratusan titik yang sebelumnya dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan penindakan dilakukan dari Ciawi hingga Cisarua dan akan berlanjut secara bertahap.
“Kurang lebih sudah 12 reklame yang kita turunkan. Dan ini akan terus berlangsung,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Dari pendataan awal, terdapat 133 reklame tanpa izin di kawasan Puncak. Setelah diverifikasi, Satpol PP menetapkan 96 unit yang masuk daftar penertiban.
“Setelah didalami, ada sebanyak 96 reklame yang akan kami turunkan,” kata Cecep.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari program penataan wilayah yang dicanangkan Pemkab Bogor. Penertiban juga dilakukan di kawasan lain yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.
Sebelumnya, Satpol PP bersama unsur gabungan menertibkan sejumlah bangunan di Simpang Babakan Raya, Desa Babakan, Dramaga, yang dinilai memicu kemacetan di kawasan tersebut.
“Kepada masyarakat, saya minta dukungannya. Pemkab Bogor sedang menata wilayah agar lebih nyaman, tertib, dan indah sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Bogor Istimewa,” ujar Cecep.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post