• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, April 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Progres Molor, Kontraktor Masjid Agung Didenda Rp1,5 Miliar

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2021
in BOGOR RAYA
0
Progres Molor, Kontraktor Masjid Agung Didenda Rp1,5 Miliar
124
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terlambatnya pembangunan Masjid Agung Kota Bogor membuat pihak kontraktor selaku pelaksana pembangunan akan dikenakan denda kurang lebih Rp1,5 miliar karena bakal ada keterlambatan 50 hari kerja atau lebih dari dua bulan sejak tenggat akhir kontrak.

“Masjid Agung kita sudah monitor. Sebelum saya kesana, mulai dari konsultan pengawas, konsultan perencana, kontraktor, PPK dan Inspektorat sudah rembukan. Melihat pertimbangan banyak hal yang ada sekarang, pilihannya menambah waktu atau diperpanjang waktu kerjanya,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Selasa (21/12/2021).

Menurut Syarifah, hal itu diperbolehkan dalam aturan pengadaan barang jasa yakni adendum atau perpanjangan 50 hari kerja dengan konsekuensi kontraktor didenda satu permil per hari, sampai 5 persen.

“Jadi kira-kira kurang lebih mer kena denda Rp1,5 miliar totalnya, sampai 50 hari kerja perpanjangan,” jelasnya.

BERITA LAINNYA

Langkah Tegas Camat Bogor Tengah Tertibkan PKL: Pasang Plang hingga Siapkan Relokasi

Langkah Tegas Camat Bogor Tengah Tertibkan PKL: Pasang Plang hingga Siapkan Relokasi

29 April 2026
Miliki ISO 37001, Inspektorat Kota Bogor Jadi Pionir Sistem Anti Penyuapan di Indonesia

Miliki ISO 37001, Inspektorat Kota Bogor Jadi Pionir Sistem Anti Penyuapan di Indonesia

29 April 2026
Idul Adha 2026

Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Bogor Intensifkan Cek Hewan Kurban

28 April 2026
menabrakkan diri ke mobil

Seorang Perempuan Diduga Coba Tabrakkan Diri ke Mobil di Bogor

28 April 2026

Pihak penyedia jasa juga, lanjutnya, sudah menandatangani berita acara menyetujui dengan denda itu. Secara umum, kata dia, presentase progres pembangunan Masjid Agung hingga pertengahan Desember ini baru menyentuh 60 persen.

Kendati demikian, Syarifah menegaskan, dirinya terus menekan pihak kontraktor agar pembangunan masjid yang menelan anggaran Rp32 miliar ini bisa segera selesai sehingga pada awal tahun 2022 nanti bisa dilakukan tender tahap selanjutnya.

“Saat perpanjangan nanti, pekerjaannya meliputi pemasangan 14 ribu keping enamel yang dipasang di kubah. Nah ini tergantung lancarnya pasokan dari supplier dan pemasangan. Saya sudah minta agar tidak ada keterlambatan untuk itu,” ungkapnya.

Mantan kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor juga tidak menampik adanya kemungkinan bentuk sanksi lain selain denda, yakni mem-blacklist kontraktor jika saat perpanjangan nanti, pekerjaan tidak juga rampung.

“Memang di dalam ketentuannya itu ada denda. Kalau misalnya nanti dia (kontraktor,red) tidak bisa selesai, mungkin itu dipertimbangkan ya. Makanya kita ingatkan. Harus selesai bayar denda. Kalau misalnya tidak selesai juga, maka itu bisa di-blacklist kalau tidak selesai dalam 50 hari itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat bicara soal mega proyek Masjid Agung yang terus mengalami kendala hingga tak kunjung rampung. Bahkan, Atang meminta Pemkot Bogor untuk segera menyelesaikan pembangunan tersebut.

“Kami meminta kepada Pemkot Bogor untuk memprioritaskan penyelesaian pembangunan Masjid Agung. Karena lebih elok jika disamping alun-alun yang indah, berdiri Masjid Agung yang megah. Miris jika Masjid Agung terbengkalai, diapit oleh alun-alun yang indah dan Pasar Blok F yang megah,” ujarnya.

Atang menegaskan, DPRD Kota Bogor akan terus berkomitmen mengawal penyelesaian pembangunan Masjid Agung yang belum selesai sejak 2016, baik melalui kebijakan anggaran maupun pengawasan.

“Tahun 2020 kita anggarkan Rp15 M, namun tidak terserap maksimal. Tahun 2021 kita anggarkan Rp32 M, alhamdulillah sekarang sedang proses pengerjaan. Untuk RAPBD 2022 yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi Gubernur, dianggarkan kembali Rp27,6 M. Sehingga besar harapan kami, pembangunan bisa dimulai di awal tahun 2022 dan selesai secepatnya,” ungkapnya. (Fik)

Tags: 5 MiliarDidenda Rp1Dinas PUPRDPRD Kota BogorGempita IndonesiaKontraktor Masjid AgungPemkot Bogor

Related Posts

Langkah Tegas Camat Bogor Tengah Tertibkan PKL: Pasang Plang hingga Siapkan Relokasi
BOGOR RAYA

Langkah Tegas Camat Bogor Tengah Tertibkan PKL: Pasang Plang hingga Siapkan Relokasi

29 April 2026
Miliki ISO 37001, Inspektorat Kota Bogor Jadi Pionir Sistem Anti Penyuapan di Indonesia
BOGOR RAYA

Miliki ISO 37001, Inspektorat Kota Bogor Jadi Pionir Sistem Anti Penyuapan di Indonesia

29 April 2026
Idul Adha 2026
BOGOR RAYA

Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Bogor Intensifkan Cek Hewan Kurban

28 April 2026
menabrakkan diri ke mobil
BOGOR RAYA

Seorang Perempuan Diduga Coba Tabrakkan Diri ke Mobil di Bogor

28 April 2026
Polsek Ciawi Ringkus Pengedar Obat Keras, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Saluran Air
BOGOR RAYA

Polsek Ciawi Ringkus Pengedar Obat Keras, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Saluran Air

28 April 2026
longsor
BOGOR RAYA

Longsor di Jalur Puncak Belum Diperbaiki, Titik Macet Baru Muncul

28 April 2026
Next Post
SDN Sukajaya Jadi Pilot Projek Dalam Penguatan Profil Pelajar Pancasila

SDN Sukajaya Jadi Pilot Projek Dalam Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Gugatan PT.Galvindo Soal Pasar Induk Kemang Kalah di MA dan Keok PTUN

Gugatan PT.Galvindo Soal Pasar Induk Kemang Kalah di MA dan Keok PTUN

3 Desember 2021
Jelang Nataru, Wisatawan Buru Hotel dan Villa di Kawasan Puncak

Jelang Nataru, Wisatawan Buru Hotel dan Villa di Kawasan Puncak

4 Desember 2021
toko peralatan bayi

Ditinggal Belanja, Mobil Pengunjung Toko Peralatan Bayi di Bogor Terbakar

27 September 2025
truk tambang

Aturan Baru, Truk Tambang di Kabupaten Bogor Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari

20 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In