• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, September 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pungli Duit BPNT, Kades Sukaharja Diciduk Tim Sauber Pungli Polda Jabar

Redaksi by Redaksi
27 November 2021
in PERISTIWA
0
Pungli Duit BPNT, Kades Sukaharja Diciduk Tim Sauber Pungli Polda Jabar
85
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Ciomas – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor diamankan Tim Tindak II Saber Pungli Jabar.

Penangkapan terhadap RAH (55 tahun), oknum Kades, dilakukan terkait pungutan liar bantuan pangan nontunai (BPNT).

‘’Terkait pungutan BPNT,’’ kata Kepala Tim Tindak II Saber Pungli Jabar, AKBP Zul Azmi, dalam keterangannya Kamis (25/11/21).

Menurut Zul Azmi, selain mengamankan oknum Kades, dalam penindakan yang berlangsung sejak Rabu hingga Kamis (24-25/11) petugas juga menyita uang tunai Rp Rp 20.364.000. Uang yang disita petugas itu, diduga kuat hasil pungli program BPNT.

BERITA LAINNYA

lima jurnalis

Basarnas Perluas Pencarian Lima Jurnalis di Anak Krakatau

10 September 2026
Komnas HAM

Teror Kembali Mengincar Pekerja HAM dan Jurnalis di Jayapura

10 September 2026
Misteri Jasad Pria

Misteri Jasad Pria Mengambang di Pintu Air Kebon Manggis

9 September 2026
tewas ditembak

Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak, Pelayanan Pangan Terancam

9 September 2026

“Uang yang disita diduga kuat hasil pungutan program BPNT. Uang tersebut diambil oknum Kades dari pengelola E-Warung,’’ ujar dia.

Selain mengutip uang dari E-Warung, kata Zul, sang Kades juga meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Di Desa Sukaharja.

Kata dia, terdapat pembagian bansos BPNT sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang. Sebanyak 315 KPM untuk BPNT reguler dan 843 KPM BPNT perluasan.

“Penyaluran bansos BPNT dilakukan di kantor desa atas arahan kepala desa dan telah dibuatkan surat kepada E-Warong,” ujarnya.

Mesin EDC Mandiri milik E-Warong Ahmad di bawa ke tempat penyaluran di kantor Desa Sukaharja. Ini melanggar ketentuan,” tutur dia.

Menurut Zul, petugas Saber Pungli telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini. Diantaranya sejumlah KPM, pemilik E-Warung, admim E-Warung dan sejumlah pihak lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan ataa kasus ini. Sampai saat ini baru satu yang kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ungakapnya. (Yud)

Tags: Kades SukaharjaPungli Duit BPNTTim Sauber Pungli Polda Jabar

Related Posts

lima jurnalis
PERISTIWA

Basarnas Perluas Pencarian Lima Jurnalis di Anak Krakatau

10 September 2026
Komnas HAM
PERISTIWA

Teror Kembali Mengincar Pekerja HAM dan Jurnalis di Jayapura

10 September 2026
Misteri Jasad Pria
PERISTIWA

Misteri Jasad Pria Mengambang di Pintu Air Kebon Manggis

9 September 2026
tewas ditembak
PERISTIWA

Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak, Pelayanan Pangan Terancam

9 September 2026
kebakaran
BOGOR RAYA

Nyaris Sebulan Usai Kebakaran, Dinsos Kabupaten Bogor Baru Bergerak

9 September 2026
Polda Metro Jaya
BOGOR RAYA

Polda Metro Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Balik PTSL 2019 Bogor

9 September 2026
Next Post
Tiang Listrik di Punncak Meledak, Warga Panik

Tiang Listrik di Punncak Meledak, Warga Panik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

UPTD Pendidikan Tamansari Terapkan “Kurikulum Merdeka” Bertahap 

Guru Perlu Ikut Bimtek Untuk Memahami Kurikulum Merdeka

2 Oktober 2023
Persadia Bogor dan Diabetasol, Edukasi Pentingnya Nutrisi dalam 5 Pilar Tatalaksana Diabetes

Persadia Bogor dan Diabetasol, Edukasi Pentingnya Nutrisi dalam 5 Pilar Tatalaksana Diabetes

15 Juli 2023
Sidang Isbat Bulat Tetapkan 1 Syawal 1444 H, Sabtu 22 April 2023

Sidang Isbat Bulat Tetapkan 1 Syawal 1444 H, Sabtu 22 April 2023

20 April 2023
Persiapan PTM, Vaksinasi Sasar 6.000 Guru

Persiapan PTM, Vaksinasi Sasar 6.000 Guru

8 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In