BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dua orang perempuan diringkus polisi usai kedapatan mencuri 2 buah handphone pemilik usaha laundry. Kasus pencurian itu terjadi di Kampung Kujang, Desa Banjarwaru, Ciawi, Selasa 24 September 2024.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan, bahwa W (41) dan WM (30) diamankan setelah mencuri 2 buah handphone di sebuah ruko laundry.
“Awal mula datang dua orang perempuan diduga pelaku datang ke laundry dengan berpura-pura hendak mengambil laundry kepada saksi M.RS,” kata Kompol Agus, Rabu 2 Oktober 2024.
Kemudian saksi pun pergi untuk memanggil korban pemilik handphone uang berada di belakang ruko laundry tersebut.
Pada saat saksi dan korban ke depan laundry, kedua pelaku sudah pergi bersamaan dengan hilangnya tab dan handphone milik korban yang semula disimpan di meja kasir.
“Selanjutnya pada hari Selasa (01/10), rekan pelapor saudara M.ZA melihat ada postingan yang menjual tab diduga milik pelapor setelah dipancing dan bertemu dengan penjual tab di Facebook benar bahwa tab tersebut milik pelapor yang sebelumnya hilang,” jelasnya.
Kedua perempuan tersebut pun mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Ciawi. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Sukasari, Kota Bogor.
Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian, pelaku dikenakan sanksi pidana pada pasal 362 KHUPidana.
“Pelaku terbukti melakukan pencurian satu buah unit Handphone Iphone 15 Promax warna titanium dan Handphone Galaxy ab S9 FE 5G,” pungkas Kapolsek Ciawi. (Yud)
Discussion about this post