BogorOne.co.id | Bandung – Konten kreator Adimas Firdaus, atau Resbob, terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar akibat menyebarkan konten elektronik yang mengandung ujaran kebencian terhadap suku tertentu.
Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat saat ini masih memburu Resbob terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat mengenai konten yang menghina suku Sunda.
“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut. Kami melakukan penyelidikan sejak awal, termasuk melacak beberapa lokasi yang dikunjungi yang bersangkutan di berbagai kota,” kata Hendra, dikutip dari beritasatu.com, Senin, 15 Desember 2025.
Laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan antara lain LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya, serta pengaduan dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.
Hendra menegaskan konten yang diunggah Resbob memicu reaksi keras dari masyarakat Sunda. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Editor : R. Muttaqien





























Discussion about this post