BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan revitalisasi Terminal Baranangsiang masih menunggu Legal Opini (LO) Kejaksaaan Agung.
“Kalau itu dikeluarkan, insya allah nanti ada opsi-opsi bisa diambil oleh pusat, semisal diputus kontrak dengan pihak ketiga, tentu APBN bisa turun membangun Terminal Baranangsiang,” kata Dedie.
Atau lanjut Dedie, apabila ada Adendum, sehingga nanti ada kerjasama baru yang nanti harus dievaluasi. Dan banyak sekali opsi setelah dari 2019 diserahkan ke BPTJ.
“Kemudian ada juga opsi terakhir menjadikan terminal Baranangsiang sebagai TOD. Kami mengacu kepada Perpres Nomor 49 tahun 2017. Itu ada koneksi perpanjangan LRT Bodebek ke Baranangsiang,” terangnya.
Dedie menjelaskan, mengenai perpres itu, mungkin karena dulunya belum ada perpres maka hal itu belum terpikirkan, bagaimana LRT masuk ke sini. Kedepan BPTJ harus memikirkan ini terintegrasi juga dengan LRT.
“Harus dihitung, terminal berapa, LRT berapa, urusan komersial nya berapa dan kemudian Trem perkotaan berapa. Itu harus bersama-sama,” jelasnya.
Sementara Sekretaris BPTJ, Marta Hardisarwono memaparkan, bahwa Terminal Baranangsiang bisa jadi merupakan centra aktivitas, tetapi Kota Bogor banyak moda transportasi yang sudah bergerak.
“Jadi di Terminal Baranangsiang ini banyak bus yang hanya melintas, ini tetap dilakukan ram cek agar keselamatan terjamin,” katanya
Pihaknya juga lakukan perawatan kecil, seperti ngecat dan bersihkan kamar mandi, supaya fasilitasnya tetap layak digunakan.
“Ruang tunggu nyaman dan rapih, kami buat nyaman dengan kondisi legalitas terminal Baranangsiang yang masih kami harus dibenahi,” pungkas Marta. (Fry)























Discussion about this post