BogorOne.co.id | CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung (Bogor Utara) Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit investigasi, negara diindikasikan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp9.179.191.850,88.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 lalu. Proyek fasilitas kesehatan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak pagu yang besar, yakni mencapai Rp93.445.975.290.
“Penyidikan kami lakukan atas pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan RSUD Bogor Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp93,4 miliar,” tegas Denny Achmad kepada awak media, pada Jumat 19 Juni 2026.
Dua Perusahaan Terseret Hasil Laporan BPK RI
Denny memaparkan, nominal kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar itu merujuk secara resmi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 12/LHP/XXI/04/2024 tertanggal 23 April 2024.
Dari total kerugian tersebut, BPK memecah beban tanggung jawab ke dalam dua klaster penyedia jasa:
-
PT Daya Cipta Dianranca: Bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1.117.013.918 dalam proses pengawasan manajemen konstruksi (MK).
-
PT Jasa Semanggi Enjiniring: Bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp8.062.177.932,88 dalam proses pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi.
“Dari hasil audit investigatif, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” tambah Denny.
Pemilihan Jasa Kontraktor Minim Kualifikasi Teknis
Lebih lanjut, Kejari menemukan indikasi bahwa carut-marutnya proyek ini berakar dari proses lelang yang tidak sehat. Pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi di awal dinilai terlalu dipaksakan oleh oknum pembuat komitmen.
“Pemilihan penyedia jasa terkesan dipaksakan sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai. Akibat fatalnya, hal ini langsung berdampak buruk pada mutu dan kualitas hasil akhir bangunan Gedung RSUD Parung,” jelasnya.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Sejauh bergulirnya kasus, PT Daya Cipta Dianranca dilaporkan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1.117.013.918 ke kas Kejari Kabupaten Bogor. Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa iktikad pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Denny mengingatkan.
Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Korps Adhyaksa dipastikan belum menetapkan nama tersangka dalam kasus ini, namun sinyal penetapan tersangka dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat seiring rampungnya berkas penyidikan.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post