• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Rugi Rp9,1 Miliar Proyek RSUD Parung, Kejari Bogor Sebut Pemilihan Kontraktor Terkesan Dipaksakan

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Rugi Rp9,1 Miliar Proyek RSUD Parung, Kejari Bogor Sebut Pemilihan Kontraktor Terkesan Dipaksakan
43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA LAINNYA

Jelang Porprov Jabar 2026, Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Pengawasan GOR Pajajaran Diperketat

Jelang Porprov Jabar 2026, Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Pengawasan GOR Pajajaran Diperketat

23 September 2026
Wali Kota Bogor Sebut Kesadaran Berkurban Warga Tetap Tinggi di Tengah Dinamika Ekonomi

Minta SPPG Benahi Layanan MBG, Dedie Rachim: Jangan Sampai Ada Keracunan!

23 September 2026
kambing

Kambing Berkaki Tiga Lahir di Bogor, Peternak Siapkan Kandang Khusus

23 September 2026
Lapas Gunungsindur

Lapas Gunungsindur Digerebek, Petugas Temukan 7 Senjata Tajam

23 September 2026

BogorOne.co.id | CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung (Bogor Utara) Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit investigasi, negara diindikasikan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp9.179.191.850,88.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 lalu. Proyek fasilitas kesehatan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak pagu yang besar, yakni mencapai Rp93.445.975.290.

“Penyidikan kami lakukan atas pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan RSUD Bogor Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp93,4 miliar,” tegas Denny Achmad kepada awak media, pada Jumat 19 Juni 2026.

Dua Perusahaan Terseret Hasil Laporan BPK RI

Denny memaparkan, nominal kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar itu merujuk secara resmi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 12/LHP/XXI/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

Dari total kerugian tersebut, BPK memecah beban tanggung jawab ke dalam dua klaster penyedia jasa:

  1. PT Daya Cipta Dianranca: Bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1.117.013.918 dalam proses pengawasan manajemen konstruksi (MK).

  2. PT Jasa Semanggi Enjiniring: Bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp8.062.177.932,88 dalam proses pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi.

“Dari hasil audit investigatif, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” tambah Denny.

Pemilihan Jasa Kontraktor Minim Kualifikasi Teknis

Lebih lanjut, Kejari menemukan indikasi bahwa carut-marutnya proyek ini berakar dari proses lelang yang tidak sehat. Pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi di awal dinilai terlalu dipaksakan oleh oknum pembuat komitmen.

“Pemilihan penyedia jasa terkesan dipaksakan sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai. Akibat fatalnya, hal ini langsung berdampak buruk pada mutu dan kualitas hasil akhir bangunan Gedung RSUD Parung,” jelasnya.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Sejauh bergulirnya kasus, PT Daya Cipta Dianranca dilaporkan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1.117.013.918 ke kas Kejari Kabupaten Bogor. Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa iktikad pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Denny mengingatkan.

Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Korps Adhyaksa dipastikan belum menetapkan nama tersangka dalam kasus ini, namun sinyal penetapan tersangka dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat seiring rampungnya berkas penyidikan.

Editor : Muttaqien

Tags: Kejari Kabupaten BogorKorupsiProyek PembangunanPT Daya Cipta DianrancaRSUD Parung

Related Posts

Jelang Porprov Jabar 2026, Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Pengawasan GOR Pajajaran Diperketat
BOGOR RAYA

Jelang Porprov Jabar 2026, Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Pengawasan GOR Pajajaran Diperketat

23 September 2026
Wali Kota Bogor Sebut Kesadaran Berkurban Warga Tetap Tinggi di Tengah Dinamika Ekonomi
BOGOR RAYA

Minta SPPG Benahi Layanan MBG, Dedie Rachim: Jangan Sampai Ada Keracunan!

23 September 2026
kambing
BOGOR RAYA

Kambing Berkaki Tiga Lahir di Bogor, Peternak Siapkan Kandang Khusus

23 September 2026
Lapas Gunungsindur
BOGOR RAYA

Lapas Gunungsindur Digerebek, Petugas Temukan 7 Senjata Tajam

23 September 2026
TKD
BOGOR RAYA

TKD dan DBH Dipangkas, Ruang Fiskal Kabupaten Bogor Menyusut

23 September 2026
TKD
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Bidik Pajak Vila Puncak di Tengah Pemangkasan TKD

23 September 2026
Next Post
FOBB Soroti Proyek Gene Bank Kemenkes di Bogor: Jangan Berlindung di Balik Label PSN!

FOBB Soroti Proyek Gene Bank Kemenkes di Bogor: Jangan Berlindung di Balik Label PSN!

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Geram! Warga Dramaga Ontrog dan Tutup Paksa Lapak Penjualan Miras

Geram! Warga Dramaga Ontrog dan Tutup Paksa Lapak Penjualan Miras

5 Juli 2022
Keren! Mahasiswa Polbangtan Kementan Berlayar Telusuri Jalur Rempah

Keren! Mahasiswa Polbangtan Kementan Berlayar Telusuri Jalur Rempah

12 Juli 2022
Minim Peminat, Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua

Minim Peminat, Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua

20 November 2023
Jaga Ketahanan Pangan, Polbangtan Kementan Dukung Diversifikasi Pangan Lokal

Jaga Ketahanan Pangan, Polbangtan Kementan Dukung Diversifikasi Pangan Lokal

9 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In