• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Rugi Rp9,1 Miliar Proyek RSUD Parung, Kejari Bogor Sebut Pemilihan Kontraktor Terkesan Dipaksakan

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Rugi Rp9,1 Miliar Proyek RSUD Parung, Kejari Bogor Sebut Pemilihan Kontraktor Terkesan Dipaksakan
40
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA LAINNYA

bendung katulampa

Hujan di Hulu Ciliwung Tak Mampu Atasi Kekeringan Bogor

4 Agustus 2026
Kawal PCM Revitalisasi SDN Pakuan, Wakil Wali Kota Bogor Tegaskan Disiplin K3 Proyek

Ingatkan Panitia Perayaan 17 Agustus, Jenal Mutaqin: Iuran Dipatok Itu Pungli!

4 Agustus 2026
Kepala Desa Rawa Panjang

Gelombang Protes Warga Goyang Jabatan Kades Rawa Panjang Bogor

4 Agustus 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Ancam Harga Pangan, Pemkab Bogor Siapkan Operasi Pasar

4 Agustus 2026

BogorOne.co.id | CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung (Bogor Utara) Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit investigasi, negara diindikasikan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp9.179.191.850,88.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 lalu. Proyek fasilitas kesehatan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak pagu yang besar, yakni mencapai Rp93.445.975.290.

“Penyidikan kami lakukan atas pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan RSUD Bogor Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp93,4 miliar,” tegas Denny Achmad kepada awak media, pada Jumat 19 Juni 2026.

Dua Perusahaan Terseret Hasil Laporan BPK RI

Denny memaparkan, nominal kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar itu merujuk secara resmi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 12/LHP/XXI/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

Dari total kerugian tersebut, BPK memecah beban tanggung jawab ke dalam dua klaster penyedia jasa:

  1. PT Daya Cipta Dianranca: Bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1.117.013.918 dalam proses pengawasan manajemen konstruksi (MK).

  2. PT Jasa Semanggi Enjiniring: Bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp8.062.177.932,88 dalam proses pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi.

“Dari hasil audit investigatif, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” tambah Denny.

Pemilihan Jasa Kontraktor Minim Kualifikasi Teknis

Lebih lanjut, Kejari menemukan indikasi bahwa carut-marutnya proyek ini berakar dari proses lelang yang tidak sehat. Pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi di awal dinilai terlalu dipaksakan oleh oknum pembuat komitmen.

“Pemilihan penyedia jasa terkesan dipaksakan sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai. Akibat fatalnya, hal ini langsung berdampak buruk pada mutu dan kualitas hasil akhir bangunan Gedung RSUD Parung,” jelasnya.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Sejauh bergulirnya kasus, PT Daya Cipta Dianranca dilaporkan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1.117.013.918 ke kas Kejari Kabupaten Bogor. Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa iktikad pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Denny mengingatkan.

Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Korps Adhyaksa dipastikan belum menetapkan nama tersangka dalam kasus ini, namun sinyal penetapan tersangka dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat seiring rampungnya berkas penyidikan.

Editor : Muttaqien

Tags: Kejari Kabupaten BogorKorupsiProyek PembangunanPT Daya Cipta DianrancaRSUD Parung

Related Posts

bendung katulampa
BOGOR RAYA

Hujan di Hulu Ciliwung Tak Mampu Atasi Kekeringan Bogor

4 Agustus 2026
Kawal PCM Revitalisasi SDN Pakuan, Wakil Wali Kota Bogor Tegaskan Disiplin K3 Proyek
BOGOR RAYA

Ingatkan Panitia Perayaan 17 Agustus, Jenal Mutaqin: Iuran Dipatok Itu Pungli!

4 Agustus 2026
Kepala Desa Rawa Panjang
BOGOR RAYA

Gelombang Protes Warga Goyang Jabatan Kades Rawa Panjang Bogor

4 Agustus 2026
Kemarau panjang
BOGOR RAYA

Kemarau Panjang Ancam Harga Pangan, Pemkab Bogor Siapkan Operasi Pasar

4 Agustus 2026
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Jukir di Lapangan
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Jukir di Lapangan

4 Agustus 2026
Warga Ciawi Digegerkan Penemuan Jasad Pensiunan ASN di Komplek Perumahan Dinas BPT
BOGOR RAYA

Warga Ciawi Digegerkan Penemuan Jasad Pensiunan ASN di Komplek Perumahan Dinas BPT

4 Agustus 2026
Next Post
FOBB Soroti Proyek Gene Bank Kemenkes di Bogor: Jangan Berlindung di Balik Label PSN!

FOBB Soroti Proyek Gene Bank Kemenkes di Bogor: Jangan Berlindung di Balik Label PSN!

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Dorong Perbaikan Layanan Pemasyarakatan

11 Desember 2025
Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

27 April 2026
Sukseskan Cetak 1 Juta Hektar Sawah, Haji Isam Kembali Turunkan 264 Unit Alat Berat ke Merauke

Sukseskan Cetak 1 Juta Hektar Sawah, Haji Isam Kembali Turunkan 264 Unit Alat Berat ke Merauke

13 Agustus 2024
Operasi Sisir dan Mobil Keliling PBB

Operasi Sisir dan Mobil Keliling PBB

12 Oktober 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In