BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satlantas Polresta Bogor Kota berkomitmen menciptakan ketertiban di jalanan dari kebisingan. Dalam waktu lima bulan berhasil menyita 2.148 knalpot bising atau brong.
Ribuan barang bukti knalpot brong itu selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk dilakukan pemusnahan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk merespon banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.
Menurut dia, bahwa kenalpot brong dapat mengganggu ketentraman serta sering kali memicu terjadinya balapan liar.
Dia merinci, kegiatan penertiban pada bulan Februari pihaknya mengamankan 60 knalpot brong, di bulan Maret 941 knalpot, April 332 knalpot, Mei 672 knalpot dan Juni 143 knalpot.
“Semua ini hasil pemeriksaan dari petugas Satlantas yang memiliki kewenangan tilang baik manual maupun e-tilang,” kata Bismo di mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang Kamis, 15 Juni 2023.
Bismo menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong itu melanggar pasal 106 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pengguna knalpot brong dapat dijerat Pasal 285 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Ketentuan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot brong,” ungkapnya.
Masih kata Bismo, apalagi penggunaan knalpot brong dapat memicu perselisihan karena pengguna knalpot brong biasanya cenderung memacu kendaraannya dengan kencang. “Jadi penggunaan knalpot bising dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya. (Fry)
Discussion about this post