BogorOne.co.id | Cisarua – Tiba-tiba Satpol PP Kabupaten Bogor menunda penertiban 420 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, padahal sebelumya satuan penegak perda itu akan mengeksekusi para pedagang liar itu Senin 9 Oktober 2023 kemarin.
Dikonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam menjelaskan, bahwa penertiban itu harus dilakukan secara terencana dan terukur, terutama atas instruksi pimpinan.
“Ya, tadinya kami sudah menjadwalkan mulai tanggal 9-12 (Oktober) akan melakukan penertiban, tapi setelah dilakukan evaluasi dan masukan dari pimpinan rencana itu ditunda,” kata Cecep Iman kemarin.
Namun Cecep belum menjelaskan secara detail terkait evaluasi yang dimaksud dan mengaku bahwa hal itu akan dibahas dalam rapat bersama anggotanya.
Cecep menjelaskan, bahwa salah satu asalan ditundanya penertiban PKL itu kaitannya guna menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
“Jadi kita melakukan penertiban ini dikaitkan dengan khususnya gangguan tramtibum menjelang tahun politik. Biasanya kalau sudah ada orang rame, ada orang yang memanfaatkan, itu yang kita khawatirkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara mengaku, pihaknya akan mengeksekusi 420 bangunan milik pedagang di sepanjang Jl Raya Puncak dan para pedagang akan direlokasi ke rest area Gunung Mas.
“Untuk bangunan yang akan ditertibkan kurang lebih 420-an bangunan. Pedagang akan direlokasi di rest area Gunung Mas,” kata Rama.
Menurut Rama, selain 420 lapak pedagang, ada 87 bangunan yang juga yang akan ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) salah satunya yakni warung prapat (warpat). “Jadi nanti tetap dibongkar, termasuk warpat,” tandasnya. (Rdt)
























Discussion about this post