BogorOne.co.id | Kemang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan penataan terhadap bangunan yang melanggar. Seperti di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang sedikitnya 153 bangunan liar dibongkar Satpol PP
karena berdiri di atas tanah irigasi, Jumat (18/06/31).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, kegiatan penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Tegar Beriman.
Penertiban bangunan liar tersebut juga mendapat pendampingan dari Camat Kemang, Kepala Desa Parakan Jaya, Kapolsek, serta perwakilan dari Koramil dan Lanud Atang Sanjaya.
“Di sini ada 153 bangunan yang berdiri di pinggir-pinggir jalan, di atas tanah irigasi kami bongkar,” kata Agus Ridho dilokasi penertiban.
Dia menjelaskan, lahan irigasi ini harus dikembalikan pada fungsinya. “Irigasi di sini sudah menyempit dan banyak sumbatan, kalau tidak segera kita lakukan tindakan, akan menimbulkan persoalan, salah satunya potensi banjir,” tandas Agus.
Kemudian, lanjut Agus, setelah penertiban ini, pemerintah daerah akan berupaya untuk menata kawasan hijau. Lahan ini akan ditanami pohon-pohon, kemudian juga akan ada trotoar sekitar satu kilometer, sehingga daerah tersebut menjadi area baru yang lebih nyaman bagi masyarakat.
“Banyak sekali daerah-daerah yang memang bangunannya itu menggunakan tanah-tanah perbatasan dengan sungai, perbatasan jalan, yang tentunya ini sangat mengganggu ketertiban umum. Selain pengguna jalan terganggu, juga aliran sungai terganggu,” ungkap dia.
Diakui dia, tak hanya kawasan tersebut yang menjadi fokus pengawasannya. Karena setelah itu, pihaknya akan lakukan penertiban di wilayah Puncak, dia berharap penertiban diwilayah bagian selatan Kabupaten Bogor berjalan lancar.
“Ya, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar. Kemudian nanti juga akan ada kerja sama dengan Satpol PP Kota Bogor di perbatasan, yakni di Villa Bogor Indah. Di sana juga banyak pelanggaran,” tandas Agus. (Red)


























Discussion about this post