BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (28 Juni 2023).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan dalam pengungkapan Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kejadiannya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor sekitar seminggu yang lalu dan sudah ditangkap pelakunya berinisial F dan D.
“Sementara, tersangka F yang sebelumnya sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Pasir Kuda dan Ciapus dengan modus operandi melakukan janjian atau COD dengan korban. Ketika korban sampai di lokasi dan bertemu dengan pelaku barang tersebut dirampas,” paparnya.
Bismo menjelaskan, untuk pelaku D dengan seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Didapati keterangan dari pelaku bahwa saat itu korban berada di pinggir jalan kondisi motor over head, kemudian dihampiri oleh kedua pelaku dan diancam menggunakan senjata api (senpi).
Lalu motor korban dirampas beserta handphone sebanyak 5 unit dan sejumlah uang sebesar 5 juta. Menurutnya, korban waktu itu baru pulang dari kios handphone.
“Pelaku menjual motor tersebut kepada penadah berinisial D sebesar 2,3 juta. Ketika hendak ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena sempat melarikan diri dari sergapan petugas,” jelasnya.
“Untuk pelaku pencurian kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”ungkapnya.(Yud)
Discussion about this post