BogorOne.co.id | Kota Bogor – Batalnya penyegelan cafe Bajawa dan Resto Mie Gacoan oleh Satpol PP menjadi perhatian serius Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Hj. Syarifah Sofiah Dwikorawati.
Sekda mendorong ditegakannya aturan atau Peraturan Daerah (Perda), kepada tempat usaha yang belum berizin di Kota Bogor, salahsatunya Bajawa Flores Bogor dan Mie Gacoan yang ada di beberapa lokasi.
Seperti diketahui, bahwa Institusi penegak perda itu batal menyegel cafe Bajawa yang seharusnya dilaksanakan, Jumat (17/11/22) karena telah memenuhi Surat Pemanggilan (SP) dan terbukti belum mengantongi izin.
Alasannya, karena surat penyegalan belum ditandatangani oleh Kasatpol PP Agustian Syach, yang berlasan sedang tugas diluar terus.
“Ya, untuk tempat usaha yang tidak berizin sudah dibahas dengan Wali Kota Bogor beberapa waktu lalu,. Intinya aturan harus dijalankan,” ungkap Syarifah, Minggu (20/11/22).
Menurut Syarifah, memang adanya kendala perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia juga memberikan saran, agar tim ahli pusat untuk PBG harus ada pendampingan dari tim ahli daerah.
Syarifah menambahkan, yang menjadi keprihatinan di daerah itu, IMB diubah menjadi PBG kemudian ini jadi permasalahan karena penyelesaiannya harus dilakukan, oleh tim ahli yang tersertifikasi dimana jumlahnya terbatas.
“Kami harus mengambil tim ahli dari atas (yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat). Dari nama-nama itu, tidak boleh usulan dari pemkot. Namun prosedur (Perda-red), harus tetap ditempuh. Kalau misalnya belum berizin, jangan membangun dulu terlebih lagi operasional,” tegas Syarifah.
Syarifah juga berpendapat, dengan kondisi seperti ini, tentu saja pemerintah tidak akan menghalangi pertumbuhan ekonomi, termasuk di daerah.
“Karena usaha itu untuk pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi ya itu tadi ini jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat juga,” tambahnya.
“Ini harus ada yang percepatan, ada tim ahli pusat itu, harus ada pendamping dari tim ahli daerah. Supaya ada percepatan untuk pemohon,” pungkas Syarifah.
Diketahui, tempat usaha yang belum berizin tapi sudah beroperasional bisa semakin menjamur di Kota Bogor. Di pusat kota saja Kecamatan Bogor Tengah sudah ada kafe Bajawa Flores Bogor yang sudah masuk tahapan penyegelan, namun masih belum dilakukan.
Kemudian ada Mie Gacoan Pajajaran yang juga belum kantongi izin usaha sudah lama beroperasi.
Sementara di Kecamatan Bogor Timur Mie Gacoan Tajur belum mengantongi izin tapi sudah beroperasional juga, bahkan kerap membuat kepadatan lalu lintas Tajur.
Terakhir di Kecamatan Bogor Barat ,Mie Gacoan Cilendek pembangunan segera rampung dan terus digeber meski belum mengantongi izin. (Fry)


























Discussion about this post