BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tujuh remaja di Kota Bogor diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Minggu, 5 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda setelah sempat kabur dari kejaran petugas.
Kapolsek Bogor Timur, AKP Asep Sundana, mengatakan kejadian bermula ketika petugas melakukan patroli gabungan dan mendapati sekelompok remaja yang berkumpul di titik rawan (hot point) dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Saat akan diperiksa, mereka justru melarikan diri karena membawa senjata tajam.
“Awalnya terpantau sekitar 11 orang di lokasi. Petugas Raimas Polresta Bogor Kota yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran. Empat orang berhasil diamankan di wilayah Parung Banteng, sementara tiga orang lainnya ditangkap di daerah Babadak,” ujar Asep, Senin, 6 Oktober 2025.
Salah satu pelaku berinisial M diketahui membawa celurit. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perebutan senjata tajam antara pelaku dan petugas Raimas, hingga menyebabkan salah satu anggota polisi mengalami luka.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bogor Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” jelasnya.
Asep menegaskan, patroli rutin akan terus digencarkan guna mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Bogor Timur.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post