• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Kaji Arahan Pusat soal Satgas Revisi Perda Tata Ruang

Redaksi by Redaksi
23 November 2025
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Sastra Winara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. Foto : Dok. Humpro DPRD

52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – DPRD Kabupaten Bogor tengah menelaah arahan pemerintah pusat terkait rencana pembentukan satuan tugas untuk mendorong revisi Peraturan Daerah tentang tata ruang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan sawah dan menekan laju alih fungsi lahan pertanian di wilayah Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan pihaknya kini sedang meminta masukan dari pemerintah daerah sekaligus menunggu arahan teknis lanjutan dari kementerian terkait. Menurut dia, kajian internal legislatif akan digelar dalam waktu dekat untuk memastikan penyesuaian kebijakan daerah berjalan sejalan dengan instruksi pusat.

“Ini kami lagi minta saran dari pemerintah dan kami semua DPRD tentu melihat perintah dari Bapak Mendagri. Nanti kita akan mengkaji dulu nih, minggu-minggu depan lah,” ujar Sastra, Minggu, 23 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor sebenarnya telah berlaku. Namun, pembaruan aturan dinilai penting untuk memastikan kebijakan tata ruang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus tetap menjaga fungsi lahan pertanian. DPRD, kata Sastra, ingin memastikan revisi dilakukan secara lebih rinci dan berpijak pada kondisi nyata di tingkat kecamatan.

BERITA LAINNYA

Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Bogor Selatan Masih Dikaji, DPRD Minta Desa Siapkan Data

15 Oktober 2026
Simpang Ciawi

Simpang Ciawi Kembali Semrawut, Pemkot Bogor Gandeng Kabupaten untuk Penataan

15 Oktober 2026
The Halimun Salak

KMBS Desak Pemkab Bogor Buka Dokumen Perizinan The Halimun Salak

15 Oktober 2026
kematian pelajar

Polisi Selidiki Kematian Pelajar SMK Usai Bentrokan di Bogor

15 Oktober 2026

“Nah, kami maunya per tingkat kecamatan. Kecamatan A, B, dan C itu beda-beda, jadi ini kami lagi kaji dulu. Kami akan dengar pendapat ahli. Ketika ditetapkan, perda ini betul-betul bermanfaat buat masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan pembentukan satgas lintas kementerian untuk mempercepat revisi perda tata ruang di seluruh daerah. Satgas itu beranggotakan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Pertanian. Mereka akan melakukan pendampingan, verifikasi teknis, hingga evaluasi berkala atas proses revisi RTRW di tingkat daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa satgas tersebut dibentuk untuk memastikan daerah memperbarui kebijakan tata ruang mereka agar lahan sawah tidak lagi dikonversi sembarangan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.

Selain pendampingan teknis, pemerintah pusat juga menyiapkan skema insentif fiskal bagi daerah yang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi lahan pertanian dan menyelesaikan revisi perda sesuai ketentuan. Kementerian Pertanian turut menambahkan dukungan berupa alat dan mesin pertanian untuk memperkuat produktivitas petani.

Hingga kini, DPRD Kabupaten Bogor belum memastikan jadwal dimulainya pembahasan revisi Perda RTRW. Namun, proses kajian disebut telah berjalan dan melibatkan konsultasi dengan eksekutif serta para ahli. Sastra menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap perubahan aturan nantinya dapat memberikan kepastian ruang, melindungi sawah produktif, dan mendukung pembangunan jangka panjang Kabupaten Bogor.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: alih fungsi lahan pertanianDPRD Kabupaten Bogorperda tata ruangSastra Winara

Related Posts

Daerah Otonomi Baru
BOGOR RAYA

Pemekaran Bogor Selatan Masih Dikaji, DPRD Minta Desa Siapkan Data

15 Oktober 2026
Simpang Ciawi
BOGOR RAYA

Simpang Ciawi Kembali Semrawut, Pemkot Bogor Gandeng Kabupaten untuk Penataan

15 Oktober 2026
The Halimun Salak
BOGOR RAYA

KMBS Desak Pemkab Bogor Buka Dokumen Perizinan The Halimun Salak

15 Oktober 2026
kematian pelajar
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pelajar SMK Usai Bentrokan di Bogor

15 Oktober 2026
580 butir obat keras
BOGOR RAYA

Polisi Sita 580 Butir Obat Keras dan Ratusan Botol Miras di Laladon Bogor

15 Oktober 2026
jasad seorang mahasiswa
BOGOR RAYA

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Rumah, Penyebab Kematian Masih Misteri

15 Oktober 2026
Next Post
ojek online

Ojek Online di Parungpanjang Jadi Korban Penipuan Modus Aktivasi IKD Palsu

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kasus PMK Terus Meluas, Pemkab Bogor Bentuk Satgas PMK

Kasus PMK Terus Meluas, Pemkab Bogor Bentuk Satgas PMK

21 Juni 2022
Perumda Pasar Pakuan Jaya

Jenal Abidin: Relokasi ke Pasar Jambu Dua Upaya Menjaga Marwah dan Kepastian Usaha Pedagang

25 Maret 2026
Waduh! 24 Guru dan Siswa SDN Sukadamai 2 Terpapar Covid-19

Waduh! 24 Guru dan Siswa SDN Sukadamai 2 Terpapar Covid-19

21 November 2021
Peringati Hardiknas, Pemkab Bogor Usulkan Ribuan ASN dan PPPK

Peringati Hardiknas, Pemkab Bogor Usulkan Ribuan ASN dan PPPK

3 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In