BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – DPRD Kabupaten Bogor tengah menelaah arahan pemerintah pusat terkait rencana pembentukan satuan tugas untuk mendorong revisi Peraturan Daerah tentang tata ruang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan sawah dan menekan laju alih fungsi lahan pertanian di wilayah Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan pihaknya kini sedang meminta masukan dari pemerintah daerah sekaligus menunggu arahan teknis lanjutan dari kementerian terkait. Menurut dia, kajian internal legislatif akan digelar dalam waktu dekat untuk memastikan penyesuaian kebijakan daerah berjalan sejalan dengan instruksi pusat.
“Ini kami lagi minta saran dari pemerintah dan kami semua DPRD tentu melihat perintah dari Bapak Mendagri. Nanti kita akan mengkaji dulu nih, minggu-minggu depan lah,” ujar Sastra, Minggu, 23 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor sebenarnya telah berlaku. Namun, pembaruan aturan dinilai penting untuk memastikan kebijakan tata ruang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus tetap menjaga fungsi lahan pertanian. DPRD, kata Sastra, ingin memastikan revisi dilakukan secara lebih rinci dan berpijak pada kondisi nyata di tingkat kecamatan.
“Nah, kami maunya per tingkat kecamatan. Kecamatan A, B, dan C itu beda-beda, jadi ini kami lagi kaji dulu. Kami akan dengar pendapat ahli. Ketika ditetapkan, perda ini betul-betul bermanfaat buat masyarakat,” ucapnya.
Pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan pembentukan satgas lintas kementerian untuk mempercepat revisi perda tata ruang di seluruh daerah. Satgas itu beranggotakan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Pertanian. Mereka akan melakukan pendampingan, verifikasi teknis, hingga evaluasi berkala atas proses revisi RTRW di tingkat daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa satgas tersebut dibentuk untuk memastikan daerah memperbarui kebijakan tata ruang mereka agar lahan sawah tidak lagi dikonversi sembarangan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.
Selain pendampingan teknis, pemerintah pusat juga menyiapkan skema insentif fiskal bagi daerah yang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi lahan pertanian dan menyelesaikan revisi perda sesuai ketentuan. Kementerian Pertanian turut menambahkan dukungan berupa alat dan mesin pertanian untuk memperkuat produktivitas petani.
Hingga kini, DPRD Kabupaten Bogor belum memastikan jadwal dimulainya pembahasan revisi Perda RTRW. Namun, proses kajian disebut telah berjalan dan melibatkan konsultasi dengan eksekutif serta para ahli. Sastra menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap perubahan aturan nantinya dapat memberikan kepastian ruang, melindungi sawah produktif, dan mendukung pembangunan jangka panjang Kabupaten Bogor.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post