BogorOne.co.id | Kota Bogor – Penanganan perkara Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menjadi sorotan banyak pihak dan Korps Adhyaksa itu diminta transparan supaya tidak menimbulkan pertanyaan publik.
Namun sayang, hingga kini Kejari masih enggan bersuara mengenai kelanjutan kasus Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang kini sudah masuk ke meja Seksi Tindak Pidana Khusus.
Menyikapi hal itu, Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Padjajaran, Shaleh Nurangga berpendapat, bahwa seharusnya Kejari membuka permasalahan yang tengah ditanganinya tersebut kepada publik secara terang benderang.
“Mengapa sampai sekarang Kejari tak membuka. Padahal informasi mengenai itu sudah mencuat sejak dua bulan lalu. Mengapa kejaksaan begitu lamban,” kata Saleh, Rabu (17/11/21).
Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah mengkaji ulang pengoperasionalan Biskita Transpakuan oleh konsorsium PDJT, mengingat hingga kini permasalahan di kejari belum tuntas.
Dia menegaskan, Pemerintah juga harus transparan mengenai pengelolaan keuangan PDJT, terutama anggaran Rp5,5 miliar yang digunakan untuk penyehatan pada 2018 lalu.
“Pemkot Bogor jangan dulu membangun sarana prasarana terkait PDJT, sebelum masalah yang ada terang benderang. Karena PDJT ini dioperasikan menggunakan uang rakyat, jadi pertanggung jawabannya mesti jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Ario Wicaksono masih enggan berkomentar mengenai kelanjutan perkara itu. “Belum bisa komentar,” singkatnya.
Desakan serupa sebelumnya terlontar dari Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi. Menurutnya, kepastian hukum soal kasus PDJT sangat diperlukan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat memberikan treathment yang konkret untuk nasib perusahaan pelat merah itu kedepannya.
“Kalau permasalahan terus menerus menjadi perdebatan, tidak akan selesai dan akan selalu multitafsir. Dengan kepastian hukum itulah, pemeritah bisa langkah pasti,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, dalam setiap penggunaan anggaran dan pelaporan serta output serta outcomenya sudah jelas diatur. “Walaupun setiap alur penganggaran berpotensi bermasalah bahkan melawan hukum,” katanya.
Dirinya juga mempertanyakan, apakah anggaran penyehatan PDJT sebesar Rp5,5 miliar pada 2018 lalu masuk dalam perencanaan anggaran atau tidak.
“Sesuai kebutuhan tidak? Soalnya sangat mungkin bermuatan politis. Begitupun dalam proses pengeluaran dan pelaksanaan penggunaan anggaran. Apakah sesuai dengan spesifikasi yang sudah direncanakan,” jelasnya.
Masih kata dia, termasuk laporan penggunaan dana penyehatan PDJT. Kemudian laporan, apakah masih bisa disehatkan atau tidak.
“Jika dalam berbagai rangkaian tahapan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka sudah bisa dipastikan kemungkinan cacat proseduralnya atau pelaksanaanya yang tidak sesuai perencanaan,” paparnya.
Apabila hal itu terjadi, sambungnya, maka tidak ada jalan lain, kecuali harus mendapatkan kepastian hukum melalui jalur hukum. (Fry)
























Discussion about this post