BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk edukasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor memberikan wawasan tentang pendidikan dasar advokasi kepada para pekerja atau buruh. Kegiatan digelar di Hotel Indrajaya Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (23/07/22).
Kegiatan itu seiring dengan berbagai macam isu ketenagakeraan yang dihadapi para pekerja, sejak dan pasca Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh penjuru negeri termasuk Indonesia.
Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan, dampak itulah yang perlu pendampingan dari serikat pekerja, dalam rangka mencapai satu tujuan yaitu hak seorang pekerja.
“Yang perlu digaris bawahi adalah, dengan munculnya undang undang cipta kerja yang sekarang diberlakukan. Hal tersebut mendorong kita untuk penambahan wawasan bagi teman teman pekerja,” katanya.
Terkait undang undang cipta kerja kata dia, banyak hal yang krusial dalam aturan ketenagakerjaan, contohnya hak pekerja bilamana terjadi PHK, maupun pensiun.
“Dengan adanya undang udang tersebut jauh dari nilai nominal yang sudah diterapkan didalam undang undang sebelumnya,” paparnya.
Selain itu kata dia, banyak lagi hal lainnya yang berkaitan dengan kebijakan kebijakan lainnya, misalnya seperti pesangon, pemagangan, outsourcing itu lebih dilegalisasi.
Dia berharap, kedepan ada perbaikan dari pemerintah, supaya kebijakan itu tidak merugikan atau merampas hak-hak para pegawai.
“Kita didalam harus memberikan kontribusi yang berkaitan dengan pembuatan regulasi tersebut. Dalam arti kata kita harus ada didalam parlemen itu sendiri,” tuntasnya. (Fry)
Discussion about this post