BogorOne.co.id | Kota Bogor – Bangunan Resto Mie Gacoan, yang berlokasi di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, disegel Satpol PP Kota Bogor, Kamis 24 November 2022.
Penyegelan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach. Dilokasi penyegelan ia mengatakan, tempat usaha Mie Gacoan disegel karena belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan juga izin-izin lainnya.
“Sampai detik ini, kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka (Mie Gacoan) miliki sudah sejauh mana, sehingga kita segel sesuai dengan surat peringatan yang sebelumnya kita layangkan ke pihak tersebut,” ungkap Agustian Syach
Demak sapaan akrabnya Kasatpol PP itu menuturkan, pihak pengelola Mie Gacoan belum bisa menunjukkan perizinan mendirikan bangunan, mulai dari KRK (Keterangan Rencana Kota) hingga ke tahapan PBG-nya yang sama sekali belum ditempuh oleh yang bersangkutan.
Dijelaskan dia, di Bogor Barat, cabang Mie Gacoan ada juga di Jalan Tajur Kecamatan Bogor Timur dan Jalan Pajajaran Kecamatan Bogor Utara. Namun yang dua tempat usaha itu, sudah memiliki atau bisa menunjukkan surat KRK.
Demak menegaskan, KRK itu bukan bukti perizinan. Itu hanya keterangan rencana ruang kota. “Untuk dua tempat tersebut kita akan lihat perkembangannya seperti apa, kita juga sudah layangkan SP3 ke dua tempat tersebut dan apabila sudah hari H-nya belum bisa menunjukkan bukti perizinan akan kita segel juga,” tegasnya.
Selain disegel, lanjut Demak, diterapkan juga denda yang sudah diatur dalam Perda, namun dinas teknis yang akan menghitung yaitu sebesar 10 persen dari jumlah bangunan.
“Berdasarkan Perwali Nomor 9, penyegelan ini dilakukan selama 14 hari dan bisa diperpanjang, artinya kalau selama 14 hari KRK-nya belum keluar maka penyegelan ini akan kita perpanjang 14 hari lagi dan seterusnya hingga pembongkaran,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan Resto Mie Gacoan melalui Vendor, Bara mengklaim untuk KRK terhadap pembangunan resto Mi Gacoan yang ada di Kota Bogor sudah keluar.
Namun, dia mengeluhkan proses pengajuan Izin (PBG) di Kota Bogor terlalu berbelit-belit dan lama prosesnya.
“Prosesnya sulit dan ini mungkin bukan hanya di Bogor saja tetapi se-Indonesia, karena SIMBG-nya sering error, susah keluar dan terlalu berbelit-belit, sehingga semakin susah mengurus IMB,” ungkapnya. (Fry)























Discussion about this post