BogorOne.co.id | Parung panjang – Sejumlah pemilik lahan di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang memprotes Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor karena menunda proses sertifikat tanah milik mereka.
Warga bereaksi ketika BPN menunda proses sertifikat tersebut, sebab warga memperoleh lahan tersebut secara legal melalui jual beli .
Seperti diketahui, hingga saat ini setidaknya ada 10 sertifikat hak milik warga Desa Gorowong yang belum dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
Salah satu dari mereka adalah Haji Jajang warga Kampung Caringin, Blok Kongsi, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang.
Menurut Haji Jajang, dirinya dan warga lainnya yang merupakan pemilik lahan mempertanyakan kejelasan sertifikat tanah milik yang sampai saat ini belum terbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor Jawa barat. “Masalahnya dimana,” kata Haji Jajang, Kamis 9 Februari 2023.
Haji Jajang mengaku, bahwa dirinya merasa dipersulit oleh pihak BPN Kabupaten Bogor, sebab dirinya sudah sejak lama memproses sertifikat tanahnya yang sampai saat ini ada penundaan.
“Tolong kepada BPN kabupaten Bogor, kami rakyat kecil jangan dipersulit , dirinya berharap secepatnya sertifikat kami dikeluarkan” ucapnya
Hal senada diungkapkan oleh Rohaya, Warga Desa Gorowong yang kini meminta kepada BPN kabupaten Bogor untuk secepatnya mengeluarkan atau menerbitkan Sertifikat tanah miliknya.
“Saya hanya meminta kepada BPN kabupaten Bogor untuk membantunya menerbitkan Sertifikat tanah miliknya untuk secepatnya, karena dirinya sangat membutuhkan sertifikat itu” imbuhnya
Atas persoalan tersebut, hingaa saat ini Belum ada keterangan secara resmi dari BPN Kabupaten untuk memberikan keterangan kepada Warga Desa Gorowong. (Wan)
























Discussion about this post