BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Tidak menggunakan helm menjadi pelanggaran lalu lintas paling dominan di Kabupaten Bogor sepanjang 2025. Polres Bogor mencatat sebanyak 6.558 pengendara sepeda motor terjaring karena tidak mengenakan helm, atau sekitar 88,4 persen dari total pelanggaran roda dua.
Berdasarkan data Kamseltibcarlantas Polres Bogor, total pelanggaran lalu lintas selama 2025 mencapai 7.428 kendaraan roda dua dan 274 kendaraan roda empat. Selain tidak menggunakan helm, pelanggaran sepeda motor lainnya meliputi kategori lain-lain sebanyak 213 kasus, surat-surat kendaraan (STNK) 209 kasus, melawan arus 179 kasus, kelengkapan kendaraan seperti spion, knalpot, dan lampu 119 kasus, menerobos rambu dan marka 117 kasus, serta berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 23 kasus.
Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah kelengkapan surat-surat kendaraan dengan 92 kasus atau 33 persen. Disusul tidak menggunakan sabuk keselamatan 63 kasus, melanggar rambu atau marka 49 kasus, Over Dimension dan Over Load (ODOL) 43 kasus, kelengkapan kendaraan 20 kasus, kategori lain-lain 8 kasus, serta melawan arus 4 kasus.
Dari sisi penindakan, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mencatat tilang elektronik melalui ETLE mobile terhadap 6.072 pelanggar, tilang manual 1.663 pelanggar, serta teguran kepada 34.467 pengendara.
Berdasarkan profil pelanggar, mayoritas berasal dari kalangan karyawan swasta sebanyak 4.980 orang, diikuti pelajar 1.111 orang dan mahasiswa 573 orang.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan tingginya angka pelanggaran menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Pelanggaran lalu lintas cukup banyak yang ditindak. Ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat Kabupaten Bogor belum sepenuhnya mematuhi peraturan lalu lintas,” kata Wikha, Minggu, 4 Januari 2025.
Ia menambahkan, pihaknya mengajak media untuk terus mengampanyekan ketertiban berlalu lintas. “Kecelakaan lalu lintas berawal dari ketidaktertiban dan pelanggaran,” ujarnya.
Selain penindakan langsung, Satlantas Polres Bogor juga mengoptimalkan penggunaan kamera ETLE statis di sejumlah titik rawan pelanggaran, antara lain Pasar Cibinong arah Depok dan Pasar Cibinong arah Citeureup. Wikha menyebut dukungan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dalam pengadaan ETLE statis cukup efektif memberikan efek jera.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan DPRD. Ke depan, jumlah ETLE statis akan terus bertambah,” katanya.
Reporter : Yud Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post