BogorOne.co.id | Jakarta – Sedikitnya 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat praktik haji tanpa tasrih atau izin resmi. Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada otoritas setempat.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, mengatakan pemerintah mendukung kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi.
“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas Arab Saudi,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut dia, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir dan mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre karena berisiko tinggi, mulai dari kerugian finansial hingga sanksi pidana, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi.
Di dalam negeri, Satuan Tugas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan. Sejumlah upaya keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal telah digagalkan di berbagai titik.
Sementara itu, pemerintah memastikan operasional haji Indonesia hingga hari ke-15 berjalan lancar dan terkendali. Hingga awal pekan ini, 229 kelompok terbang dengan 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Mayoritas jemaah telah tiba di Madinah, sementara sebagian lainnya mulai bergerak ke Makkah untuk menjalani rangkaian ibadah. Dari sisi kesehatan, lebih dari 10 ribu jemaah menjalani rawat jalan, sebagian dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia dan rumah sakit setempat.
Pemerintah juga mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik mengingat suhu di Madinah dan Makkah berkisar 37–39 derajat Celsius serta segera melapor kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post