BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor geram atas maraknya aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah Kota Bogor akibat pengaruh dari minuman keras (miras).
Untuk itu, institusi penegak peraturan daerah itu berjanji akan mengambil langkah tegas menggusur lapak-lapak yang menjual miras.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menegaskan, pihaknya telah mengkaji atas fenomena tawuran yang didominasi generasi muda tersebut melalui serangkaian analisa deteksi dan pencegah dini.
Hasilnya, Pol PP Kota Bogor tengah menjadwalkan bakal melakukan serangkaian kegiatan penertiban menyasar sejumlah lokasi atau lapak penjual minuman keras (Miras) yang berada di enam kecamatan se-Kota Bogor.
Sebagai penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat plat merah, Agus mengaku, pihaknya sering mendapatkan laporan terkait keberadaan tempat-tempat penjual miras.
“Jadi kita sudah menganalisa beberapa kejadian-kejadian, seperti tawuran pelajar maupun tawuran yang didominasi geng, kerap kali kita dapati dalam kondisi mabuk minuman keras,” jelasnya, Rabu 3 Juli 2024.
Pihaknya mencatat, sedikitnya ada sekitar 20 titik lapak penjual miras yang tersebar di tiga kecamatan sudah masuk dalam bidikan untuk ditindak tegas dalam waktu dekat ini.
“Jadi kita kolerasikan dengan keberadaan tempat-tempat penjual minuman keras tersebut, yang memang kalau kita perhatikan, ternyata mereka bersumber beli dari situ. Jadi kita akan laksanakan penertiban di tempat tersebut,” tuturnya
“Jadi nanti tinggal nunggu actionnya saja. Pak Pj pun arahannya sudah jelas, asalkan aturan sesuai dengan ketentuan. Beliau memberikan keyakinan, bahwa selama kita on the track sesuai aturan, beliau akan support,” imbuhnya.
Demak sapaan akrabnya Kasatpol PP Kota Hujan itu mewanti-wanti para penjual miras yang tidak memiliki izin agar segera hengkang dari lapak atau meninggalkan bisnis haram tersebut.
Ia juga menegaskan, bahwa Pemkot Bogor akan bersikap tegas terlebih jika diketahui lapak yang digunakan tidak memiliki izin yang jelas.
“Karena sudah kita petakan semua, kita akan segera mengambil langkah penindakan yang sifatnya nanti akan berupa sampai ke pembongkaran bangunan milik mereka kalau bangunannya tidak berizin,” tegas dia.
“Segera hentikan aktivitasnya, karena banyak sekali generasi muda Kota Bogor yang teracuni dengan kemudahan mereka dalam membeli minuman keras di tempat-tempat tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya jajaran Satpol PP Kota Bogor bersama aparatur wilayah telah membabat habis 11 bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pangrango dan Jalan Mandalawangi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah yang diketahui menjual miras lalu dieksekusi menggunakan alat berat. (Rdt)
Discussion about this post