• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Mei 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Terdakwa Kasus Graha Medika “RY” Milih Diam

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Terdakwa Kasus Graha Medika “RY” Milih Diam
317
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor gelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan dari terdakwa Rina Yuliana oleh Penasihat Hukum, Senin (08/02/21).

Pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa, Nur Bhakti di persidangan yang diikuti Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara persidangan dengan perkara nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR itu hanya diikuti terdakwa Rina Yuliana
secara daring atau melalui teleconfrence
dari tempat berbeda.

Didalam persidangan, PH terdakwa hanya membacakan bagian akhir atau kesimpulan untuk pembelaan kliennya.
Dalam berkas pledoi penasehat hukum terdakwa, menyampaikan tiga poin permohonan putusan kepada majelis hakim.

BERITA LAINNYA

DPRD kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Sebut Pengawasan KPK Perkuat Transparansi

13 Mei 2026
sabu

Polisi Gagalkan Distribusi Sabu 1 Kg dengan Modus Motor Gantung

13 Mei 2026
tambang

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
pikap bermuatan sayuran

Pikap Muatan Sayur Tabrak Dua Motor di Jalur Puncak Bogor, Tiga Orang Luka

13 Mei 2026

Pertama kata PH Rina Yuliana, pihaknya menyatakan seluruh tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.

Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Dan ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa seperti sedia kala.

Dalam persidangan itu, Rina Yuliana saat diberikan kesempatan menambahkan pledoi oleh majelis hakim, menyerahkan sepenuhnya nota pembelaan yang diajukan penasehat hukumnya. “Cukup atas penasehat hukum yang mulia,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Rina Yuliana. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa (26/2/21).

Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Selain Rina Yuliana, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Fikri Salin dalam berkas penuntutan terpisah yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Dalam pengurusan perizinan rumah sakit tersebut, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto. Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi.

JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan bahwa Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.

Selanjutnya, sidang dengan agenda tanggapan pledoi dari JPU akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Bogor, pada Rabu (10/02/21) mendatang. (Fry)

Tags: Dinas KesehatanDinas PerumkimDPMPTSPIzin RS Graha MedikaKasus RS Graha MedikaPN BogorProf dr lucky Azizah BawazierTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

DPRD kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Sebut Pengawasan KPK Perkuat Transparansi

13 Mei 2026
sabu
BOGOR RAYA

Polisi Gagalkan Distribusi Sabu 1 Kg dengan Modus Motor Gantung

13 Mei 2026
tambang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
pikap bermuatan sayuran
BOGOR RAYA

Pikap Muatan Sayur Tabrak Dua Motor di Jalur Puncak Bogor, Tiga Orang Luka

13 Mei 2026
Nongkrong di Sawah, Dua Remaja di Bogor Dipatuk Ular
BOGOR RAYA

Nongkrong di Sawah, Dua Remaja di Bogor Dipatuk Ular

13 Mei 2026
Taman Patriot
BOGOR RAYA

Taman Patriot Disiapkan Jadi Penunjang Desa Wisata di Babakan Madang

13 Mei 2026
Next Post
Moment HPN 2021, ASN dan Legislator Datangi Sekretariat PWI

Moment HPN 2021, ASN dan Legislator Datangi Sekretariat PWI

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bogor Womens Club

Satu Dekade BWC: Perempuan Bogor Bersatu, Mengabdi dan Memberdayakan

27 Agustus 2025
Baznas Kota Bogor Salurkan Program Saku Yatim di Citiplaza Bogor

Baznas Kota Bogor Salurkan Program Saku Yatim di Citiplaza Bogor

3 Agustus 2024
Kota Bogor Dikepung 21 Titik Bencana 

Kota Bogor Dikepung 21 Titik Bencana 

12 September 2022
Covid-19 Kluster Ponpes Kembali Terjadi di Kota Bogor

Covid-19 Kluster Ponpes Kembali Terjadi di Kota Bogor

10 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In