BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor gelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan dari terdakwa Rina Yuliana oleh Penasihat Hukum, Senin (08/02/21).
Pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa, Nur Bhakti di persidangan yang diikuti Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara persidangan dengan perkara nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR itu hanya diikuti terdakwa Rina Yuliana
secara daring atau melalui teleconfrence
dari tempat berbeda.
Didalam persidangan, PH terdakwa hanya membacakan bagian akhir atau kesimpulan untuk pembelaan kliennya.
Dalam berkas pledoi penasehat hukum terdakwa, menyampaikan tiga poin permohonan putusan kepada majelis hakim.
Pertama kata PH Rina Yuliana, pihaknya menyatakan seluruh tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Dan ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa seperti sedia kala.
Dalam persidangan itu, Rina Yuliana saat diberikan kesempatan menambahkan pledoi oleh majelis hakim, menyerahkan sepenuhnya nota pembelaan yang diajukan penasehat hukumnya. “Cukup atas penasehat hukum yang mulia,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Rina Yuliana. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa (26/2/21).
Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Selain Rina Yuliana, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Fikri Salin dalam berkas penuntutan terpisah yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Dalam pengurusan perizinan rumah sakit tersebut, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto. Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi.
JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan bahwa Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.
Selanjutnya, sidang dengan agenda tanggapan pledoi dari JPU akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Bogor, pada Rabu (10/02/21) mendatang. (Fry)





























Discussion about this post