BogorOne.co.id | Kota Bogor – Rencana dibangunnya perumahan Grand Pajajaran Residence oleh pengembang PT Dunia Maha Karunikaya (DMK) yang membuat masyarakat resah karena menghilangkan akses jalan warga ternyata belum mengantongi izin.
Kabid Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Naufal Isnaeni mengatakan, rencana proyek perumahan itu secara zonasi tidak melanggar, karena lokasinya sesuai dengan peruntukan.
Diakui Naufal, dari hasil pengecekan di database DPMPTSB, PT Dunia Maha Karunikaya (DMK) mengajukan siteplant pada tahun 2018 sebelum dirinya menjabat kabid di dinas tersebut.
Menurutnya, dari dokumen yang masuk dilokasi tersebut akan dibangun perumahan dan pengembangan area komersil yakni ruko. Namun pihaknya belum mengeluarkan Izin Mendirikan Baangunan (IMB) baik untuk perumahan maupun untuk rukonya.
“Baik perumahan maupun ruko baru keluar siteplant kalau IMB belum ada, informasi dari pihak pengembang sekarag baru proses pemecahan sertifikat, setelah itu nanti baru mengajukan IMB,” katanya, Senin (22/03/21).
Sebelumnya, warga yang bermukim di Kampung Parung Banteng, RT 03, RW 01, Kelurahan Katulampa, melakukan protes karena dihilangkannya akses jalan warga oleh pengembang perumahan Grand Pajajaran Residence.
Abdullah tokoh pemuda setempat menuturkan, sejak puluhan tahun laku warga memiliki akses jalan yang tembus ke Jalan R3. Tetapi sekarang ada pembangunan proyek perumahan dan akses jalan bagi warga dihilangkan.
“Kami menginginkan akses jalan untuk warga, karena sudah puluhan tahun akses jalan itu sudah ada. Tapi pada rapat dengan pihak pengembang, bahwa akses jalan tidak akan diberikan dan dihilangkan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, sebelum dilakukan pembangunan, pihak pengembang menjanjikan akan memberikan akses jalan tembus dari perkampungan warga ke Jalan R3.
Sebelumya, didampingi Lurah Katulampa Eka Deri Rahmat Irawan, Camat Bogor Timur Wawan meninjau lokasi. Menurut Wawan, persoalan akses jalan itu pernah beberapa kali di mediasi oleh pihak Kelurahan Katulampa.
“Waktu itu pernah di mediasi oleh pihak kelurahan baik warga maupun pemilik pengembang perumahan,” kata Wawan, Minggu (21/03/21).
Sementara Lurah Katulampa, Eka Deri Rahmat Irawan mengatakan, perihal persoalan itu sudah dilakukan mediasi antara pihak warga dan pengembang.
Dalam pertemuan mediasi itu, pihak pengembang mengatakan bahwa memang tidak memberikan akses jalan bagi warga dengan alasan nilai jual perumahan dari segi keamanan satu pintu.
“Warga memang meminta agar akses jalan kepada pihak pengembang, tapi ditolak dan pengembang tidak memberikannya. Kami sudah berupaya memediasi kedua belah pihak,” jelasnya. (Fry)






























Discussion about this post